Sosok Pinangki Sirna Malasari Melenggang Bebas dari Penjara, Hukuman 10 Tahun Disunat Kini 'Bebas'
Sosok mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari kini jadi sorotan publik lagi.Terpidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari kini jadi sorotan publik lagi.
Terpidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat.
Pinangki sebelumnya mendapat pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki Sirna Malasari mengenakan kasual saat keluar dari LP Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Pinangki Mirna Malasari bebas bersyarat hari ini setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun.
Penampilannya cukup berbeda ketika dirinya mengikuti persidangan pada 2020 hingga 2021 silam.
Baca juga: Terbongkar Hubungan Artis Nafa Urbach dengan Mantan Suaminya, Nafa Buka-bukaan walau Sudah Bercerai
Selama mengikuti persidangan Pinangki Sirna Malasari kerap mengenakan pakaian tertutup.
Ia senantiasa tampil mengenakan hijab dan mengenakan baju gamis.
Tetapi, penampilannya kali ini cukup berbeda.
Baca juga: Dinilai Wajar, Nikita Mirzani terang-terangan Dukung Harga BBM Naik: Jangan Banyak Orang Miskin Lagi
Dari foto dokumentasi Kemenkumham Banten yang diperoleh Kompas.com, terlihat Pinangki mengenakan baju warna hitam bercorak putih saat menerima pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Ia pun terlihat mengenakan celana kulot hitam dan mengenakan masker warna hitam.

Baca juga: BERANI Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri, ICW Sindir Kejagung soal Jaksa Pinangki
Rambutnya pun terlihat dibiarkan terurai dengan alis yang ditebalkan menggunakan pensil alis.
Terlihat ia berdiri sambil memegang amplop cokelat dan tas hitam dengan kedua tangannya.
Dalam foto tersebut terlihat Pinangki berdiri bareng petugas Lapas dan terpidana wanita lainnyadi antaranya Desi Arryani, Mirawati Basri, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.