Harga Minyak Goreng

HARGA CPO Turun tapi Anehnya Migor Curah masih Mahal, KPPU Medan: Saatnya Pemerintah Update HET

KPPU menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.

Tribun Medan
ILUSTRASI - Penjual minyak eceran saat menunjukkan minyak curah di Pusat Pasar Medan, Senin (13/12/2021). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah mengumumkan mengenai pembatalan pelarangan edaran minyak curah yang sebelumnya akan diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang. 

Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi.

Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebutmenunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng.

Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan.

Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp 17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp 2.500 per kg.

Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp 12.000 per liter.

Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani.

Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM.

Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng curah yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini.

(cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved