Harga Minyak Goreng
HARGA CPO Turun tapi Anehnya Migor Curah masih Mahal, KPPU Medan: Saatnya Pemerintah Update HET
KPPU menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
Dari harga migor curah sebesar Rp 14.000 per liter, disarankan untuk turun menjadi Rp 12.000 per liternya untuk minyak goreng curah dan Rp 17.000 per liter untuk kemasan premium.
Baca juga: ANGGOTA DPRD Langkat yang Ditahan di Polres Langkat Dibebaskan, Ini Alasannya
Adapun penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021 serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021.
Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng.
Dalam proses pengawasan, Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022.
Baca juga: IBU Korban Dugaan Rudapaksa-Murid SD di Medan Pertanyakan CCTV Rusak, padahal Pernah Lihat Menyala
Ia mengatakan fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah).
Dalam kesempatan yang berbeda Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan berdasarkan pemantauan harga beberapa pasar di Kota Medan, harga minyak goreng curah terpantau sekitar Rp 13.050 pada awal September.
Padahal pada awal Agustus lalu, harga sempat menyentuh angka Rp 11.900, sementara untuk minyak goreng kemasan premium di harga Rp 23.200.
"Di pasar sudah banyak ditemukan harga minyak goreng curah di bawah HET, sudah saatnya pemerintah mengupdate HET dari Rp 14 ribu menjadi sekitar Rp 12 ribuan. Karena jangan justru HET menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk mengambil margin berlebih, padahal harga keekonomian sudah jauh di bawah HET, " ujar Ridho saat diwawancarai Tribun Medan, Sabtu (10/9/2022).
Lanjut Ridho, sehingga apabila harga seperti saat ini maka TBS sudah seharusnya mengalami kenaikan di atas 2.500 per kg. Sehingga terbentuk ratio harga yang lebih adil dan petani sawit juga ikut merasakan keuntungan dari harga minyak goreng saat ini.
Menurut KPPU, perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x.
Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. Dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.
Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022.