PANTAS Hasil Uji Lie Detector Putri Tak Diungkap ke Publik, Mabes Bocorkan Alasannya, Memalukan?
terbukanya peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyinggung soal terbukanya peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut menurutnya berdasarkan sejumlah bukti dari otopsi ulang maupun uji balistik. Bukti-bukti menegaskan tidak hanya satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.
"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," ujar Taufan Damanik dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (9/9/2022) malam.
"Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," tegasnya.
Dia melanjutkan, diduga penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan Brigadir J.
Taufan Damanik pun membenarkan adanya peluang Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan.
"Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," jelasnya.
"Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain. Sebab begini, ada satu problem yang luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah," lanjut Taufan Damanik.
Beberapa waktu lalu, Taufan pernah mengatakan bahwa pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa saja lebih dari dua orang.
Akan tetapi, Taufan mengatakan, pelaku yang menembak dalam kasus ini masih dalam perdebatan lantaran bukti yang ada hanya diperoleh dari keterangan para pelaku.
"Saya kira nanti (uji balistik) senjata (dan pembuktian) macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak, satu orang, dua orang atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang," ujar Taufan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Taufan mengatakan, saat ini yang paling penting adalah mengungkap peristiwa penembakan tersebut dengan terang benderang.
Komnas HAM, ujar Taufan, akan berfokus pada proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta yang sudah dikumpulkan
"Saya kira tugas penyidik saat ini untuk mendalami dan mencari bukti-bukti (peristiwa lain) selain keterangan (pelaku)," imbuh dia.
Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Birgadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
Pada awal kasus ini mengemuka, polisi menyebut bahwa kematian Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, setelah Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Kemudian Sambo juga menembakkan senjata Brigadir J ke tembok untuk merekayasa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Adapun kelima tersangka tersebut disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: KESAKSIAN Bripka RR: Kuat Maruf Tegang dan Panik di Lantai Dua Serta Lihat ART Susi Turut Menangis
Baca juga: AKBP Jerry Siagian Dipecat, Lakukan Pelanggaran Berat di Kasus Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo
Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Dibuka ke Publik
Dalam pemberitaan sebelumnya, para ersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan dengan uji poligraf atau lie detector.
Namun, dari empat tersangka yang sudah melakukan pemeriksaan, hasil uji poligraf Putri Cadrawathi pada Selasa (6/9/2022) lalu tidak dibuka ke publik dengan alasan pro justitia.
Baca juga: Pantas Camilla Tak Bisa Jadi Ratu, Terungkap Wasiat Ratu Elizabeth II, Ini Isi Pesan Mendiang
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menolak mengungkap hasil tes uji kebohongan Putri.
Menurutnya, hasil lie detector tersebut merupakan konsumsi penyidik.
"Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik," kata Dedi, diberitakan Kompas.id (7/9/2022).
Meski tidak dibuka, Dedi menuturkan, tingkat akurasi dari alat uji poligraf yang dimiliki Polri mencapai 93 persen.
Jika tingkat akurasinya di bawah 90 persen, barulah hasil uji poligraf tersebut tidak masuk ranah pro justitia.
Oleh karena itu, lanjut Dedi, hasil uji poligraf terhadap para tersangka, termasuk Putri, diserahkan kepada penyidik untuk proses pembuktian di persidangan.
Menurut dia, hasil uji poligraf tersebut merupakan petunjuk dan bisa masuk dalam keterangan ahli.

Lantas, apa itu pro justitia?
Arti pro justitia Dikutip dari Kamus Hukum (2008) karya Yan Pramadya Puspa, istilah pro justitia memiliki arti demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.
Secara terminologi, pro justitia berasal dari kata "for justice" yang bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.
Pada praktiknya, pro justitia digunakan dalam dokumen dan surat resmi penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penegak hukum seperti yang tertuang dalam dokumen tersebut adalah tindakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, pro justitia juga sebagai tanda bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan demi keadilan dan untuk kepentingan penegakan hukum.
Menilik arti pro justitia dalam penegakan hukum, istilah ini memberi validasi kepada tindakan para penegak hukum yang ditujukan untuk mencapai keadilan.
Dilansir dari Kompas.com (9/7/2022), penegakan hukum ditujukan sebagai upaya memberikan keadilan kepada semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan tindak pidana, maupun korban.
Keadilan bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana, berupa perlakuan wajar dan sama, netral, serta berupaya melindungi hak-haknya.
Sementara keadilan bagi korban, yakni dengan memberikan perlindungan hukum, serta menjamin hak-haknya sebagai manusia dan warga negara agar tidak dirampas orang lain.
Baca juga: Akhirnya Dibongkar Fadel Islami Keinginan Anak Tentang Nassar, Muzdalifah : Rindu, Aku Terbuka
Baca juga: Arie Kriting Sudah Beri Cucu, Ibu Indah Permatasari Bongkar Alasan Tak Restui Anaknya Nikah
Keadilan bersama dengan kebermanfaatan dan kepastian hukum, merupakan tujuan yang harus dicapai dalam penegakan hukum.
Keadilan ini menjadi cita-cita hukum yang harus diimplementasikan dalam peraturan hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil tes kebohongan ketiga tersangka.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Adapun menurut Andi, hasil sementara uji poligraf ketiga tersangka tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," ujar Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Bertambah Lagi, Perwira Berdarah Batak Dipecat Ikut Skenario Ferdy Sambo, Punya Peran Jahat
(*/tribun-medan.com/kompas.com)