Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
GEGER Sosok Orang Ketiga Menembak Brigadir J, Bripka RR Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
Siapa saja yang melakukan penembakan terhadap Brigadri Yosua atau Brigadir J? Muncul kecurigaan ada orang ketiga melakukan penembakan.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM juga telah merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022) lalu.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Adapun di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka.
Kasus Brigadir J
Brigadir Joshua (Brigadir J) tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi Segara Jadi Tersangka Laporan Palsu
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rickry Rizal (Bripka RR) dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
- Irjen Ferdy Sambo membela diri.
Dalam perkembangan terkini penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J , Sambo membantah ikut menembak korban.
Hal ini berbeda dengan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut jika Sambo menembak Brigadir J.
Hal ini diungkapkan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Bantahan itu didukung dengan pemeriksaan konfrontasi para tersangka.
