Aksi Bejat Oknum Guru Agama, Cabuli dan Rudapaksa Murid, 45 Orang jadi Korban Kelainan Seksual
Lagi-lagi oknum guru agama berperilaku setan. Terungkap fakta soal oknum guru agama
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi oknum guru agama berperilaku setan.
Terungkap fakta soal oknum guru agama yang nekat lakukan tindak asusila kepada puluhan siswinya.
Diketahui sebelumnya, aksi bejat guru agama itu melecehkan 45 siswi di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AM (33) berstatus ASN tersebut tega melecehkan 35 siswinya dan me rudapaksa 10 siswi lainnya.

Baca juga: MULUT Farhat Abbas Bela Ferdy Sambo : Wajar Ia Bunuh Brigadir J yang Selingkuhi Istri
Baca juga: LIGA CHAMPIONS - Daftar Pemain Barcelona Hadapi Bayern Muenchen, Blaugrana Siap Balaskan Dendam
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, dari hasil pemeriksaan tim psikologi Polda Jateng, ada fakta baru soal AM memiliki kelainan seksual.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (9/9/2022).
"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," katanya, dilansir TribunJateng.com.
Hingga saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan pelaku.
Baca juga: KPU Siantar Lanjutkan Proses Klarifikasi Tatap Muka Terhadap Keanggotaan Warga Dengan Parpol
Selain itu, Satreskrim Polres Batang juga masih mendalami keterangan korban serta saksi.
"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," tambahnya.
Baca juga: KASUS Siswi Diduga Dirudapaksa Kepsek di Medan Sampai ke Kapolri, Respons Hotman Paris: Hebat!
Bagi Korban dalam 3 Kelompok
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku membagi korban menjadi tiga kelompok, yakni kelas 7,8, dan 9.
Untuk siswi kelas 7, pelaku melakukan pencabulan.
Namun, setelah berulang kali di cabuli, pelaku juga melakukan rudapaksa.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Terancam Penjara 15 Tahun
Baca juga: Trailer Jagat Arwah Sukses Pikat Penikmat Film Horor Indonesia, Siap Gentayangi Bioskop Tanah Air
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.
Manfaatkan Jabatan
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.
Baca juga: Trailer Jagat Arwah Sukses Pikat Penikmat Film Horor Indonesia, Siap Gentayangi Bioskop Tanah Air
Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak, Aksi Bejat Guru Agama Cabuli dan Rudapaksa 45 Orang Siswi, Ternyata Punya Kelainan Seksual