Istri Bunuh Suami

KEJINYA Istri di Humbahas, Demi Nikah dengan Selingkuhan, Suami Sah Dibunuh, Lalu Rekayasa Kasus

Seorang istri di Kabupaten Humbahas tega rekayasa kasus demi bisa nikah dengan selingkuhannya. Drama akhirnya terungkap berkat kerja keras polisi

Editor: Array A Argus
HO
Istri rekayasa kasus bunuh suami 

"Kedua saksi sempat meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, Rabu (14/9/2022).

Setelah menemukan jenazah korban, saksi dan warga kemudian menghubungi polisi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah luka di wajah dan tubuh korban.

Atas temuan itu, polisi meyakini bahwa korban telah dibunuh.

Baca juga: Hacker Bjorka Singgung Kasus Pembunuhan Munir Tahun 2004, dan Senggol Nama Muchdi PR

Terungkap dari pesan di HP

Dalam mengungkap kasus ini, polisi sempat memeriksa 20 orang saksi, termasuk istri korban.

Saat itu polisi menyita HP milik istri korban.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan pesan singkat AM kepada selingkuhannya HS.

Baca juga: Istri Polisi Tinggalkan Bayi 11 Bulan Demi Zina Sama Selingkuhan, Ada Fakta Mengejutkan di Hotel

Belakangan terungkap, bahwa AM bekerjasama dengan HS membunuh korban.

"Jadi istri korban AM sempat menantang HS kalau berani menghabisi korban maka mereka (AM dan HS) akan menikah," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin.

Menjawab tantangan itu, HS kemudian menghabisi Harlen Sinaga di perladangan.

Merasa tersinggung

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan bahwa tersangka AM mengaku merasa sakit hati dengan suaminya.

Sebelum merencanakan pembunuhan, AM mengaku pernah merasa dipermalukan saat pertemuan keluarga.

Pada 20 Agustus 2022 lalu, AM dan suaminya Harlen Sinaga melakukan pertemuan keluarga di Lintongnihuta.

Baca juga: Oknum Guru Cantik Terciduk Sama Selingkuhan di Hotel 201, Modus Urus BPJS Ortu Lagi Sakit

Pada saat itu lah pelaku merasa tersinggung dengan ucapan suaminya, dan langsung berniat membunuh sang suami bersama kekasih gelapnya.

Atas kasus ini, kedua tersangka bisa disangkakan Pasal 340 KUHPidana atas pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved