Istri Bunuh Suami

Bertemu di Bus Pesta, Anita Manullang dan Hinsa Sianturi Saling Cinta hingga Nekat Membunuh Suami

Polisi mengungkap motif pembunuhan Harlen Sinaga ialah 'Cinta Terlarang' antara Anita br Manulang dengan selingkuhannya, Hinsa Sianturi.

Penulis: Maurits Pardosi |

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS – Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menangkap pembunuh Harlen Sinaga (48), yang ditemukan tewas di kubangan sawah di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Adapun pelakunya tak lain istri korban, Anita br Manulang (46) dan selingkuhannya Hinsa Sianturi (50).

Polisi mengungkap motif pembunuhan Harlen Sinaga ialah 'Cinta Terlarang' antara Anita br Manulang dengan selingkuhannya, Hinsa Sianturi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tribun-medan.com dari berbagai sumber, Anita Manullang dan Hinsa Sianturi bertemu pada sebuah bus yang dikendarai oleh Hinsa Sianturi.

Perjalanan dari Doloksanggul hingga ke Pematangsiantar membuat keduanya saling menaruh hati.

“Mereka berdua bertemu pertamakali saat ingin berpesta ke Pematangsiantar. Hinsa Sianturi ini kan seorang sopir sementara Anita Manullang adalah rombongan pesta," ujar sumber tribun-medan, Jumat (16/9/2022).

Setelah keduanya merasa cocok, mereka pun melakukan pertemuan lanjutan, yaitu di terminal Doloksanggul dua minggu kemudian setelah pertemuan di bus.

Menurut sumber Tribun Medan, Anita juga mengaku telah berhubungan badan sekitar empat kali. Setiap kali memadu kasih, keduanya pun memilih kota lain.

“Mereka juga selalu bertemu di luar sehingga tidak ada kecurigaan anak-anaknya dan keluarga. Termasuk, Anita ini menguji keberanian Hinsa Sianturi membunuh Harlen Sinaga agar rencana mereka menikah langgeng,” sambungnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Master Purba menyebut keduanya merencanakan pembunuhan sejak 26 Agustus lalu untuk membunuh Harlen atas permintaan Anita br Manulang.

"Dari hasil pendalaman terungkap pelaku Anita br Manulang yang bersepakat dan menyuruh pelaku utama Hinsa melakukan pembunuhan terhadap korban di perladangan yang telah mereka rencanakan," kata Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Master Purba, Kamis (15/9/2022).

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan handphone, antara Hinsa dan Anita telah terjadi perselingkuhan. Pelaku Hinsa pun berencana menikahi Anita setelah Harlen Sinaga, suami Anita tewas.

"Berkeinginan untuk membunuh korban dengan alasan tersangka Hinsa Sianturi akan menikahi tersangka Anita Br Manulang," katanya.

Akibat kejadian ini korban mengalami sejumlah luka di kepalanya diduga dipukul menggunakan balok kayu sebanyak tujuh kali.

Pelaku pun mengaku sudah menjalin hubungan gelap dengan istri korban selama tiga bulan.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun".

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved