Breaking News

Polisi Dipecat

Kapolsek AKP I Ketut dan Dua Anak Buahnya Dipecat, Terbukti Konsumsi Sabu di Dalam Kantor

Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

HO
Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana diringkus setelah positif konsumsi narkoba, Senin (22/8/2022) malam.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

AKP I Ketut Agus Wardana mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti mengonsumsi sabu.

Selain AKP I Ketut, dua personel lainnya yakni Aiptu YHP, dan Aiptu BS juga dipecat.

Keputusan pemecatan tersebut sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan tersebut diperoleh ketiganya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, yang berlangsung beberapa waktu lalu.

AKP IKAW, menjalani sidang putusan tersebut pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Sedangkan, dua orang anggota lain, Aiptu YHP, mantan Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, mantan, Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, menjalani sidang putusan tersebut, pada Rabu (14/9/2022).

"3 orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022).

Mengenai prosesi pemecatan yang akan dijalani ketiganya, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, meninjau hasil sidang yang sudah dijalani ketiganya, mereka mengajukan banding.

"Yang bersangkutan melakukan banding," pungkas Kombes Pol Dirmanto.

Sekadar diketahui, tiga anggota polisi 'nakal' diamankan oleh Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022).

Anggota Bidang Propam Polda Jatim juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat isap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono itu.

Seperti korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.

Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan di Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Selasa (23/8/2022).

Sebelum menjalani Sidang KEPP, mereka telah dicopot dari jabatannya. Kemudian, dipindah sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanmas) Mapolda Jatim, berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap sabu yang dikonsumsi mereka, diperoleh dari Aiptu BS yang membeli pasokan sabu kepada pihak lain seharga Rp 500 ribu.

Aiptu BS membeli barang haram tersebut kepada pihak lain yang masih dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Ditresnakoba Polda Jatim.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Aiptu BS membeli dengan cara mentransfer uang ke sebuah nomor rekening.

Kronologis Penangkapan

Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I KTW diringkus setelah positif konsumsi narkoba, Senin (22/8/2022) lalu. 

Ia ditangkap bersama dengan dua anak buahnya Aiptu YHP dan Aiptu BS. 

Penangkapan pejabat utama di Polsek ini setelah hasil tes urine yang dilakukan Bid Propam Polda Jawa Timur. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penangkapan ketiganya karena adanya temuan bukti indikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu, dari tes urine yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.

Kemarin, Bidang Propam Polda Jatim melakukan sidak di Polsek Sukodono, memeriksa kesiapan, kesiagaan dan tes kesehatan salah satunya tes urine untuk pengujian penggunaan narkotika.

Tes urine itu atas instruksi langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta secara tegas menindak setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba ataupun perjudian.

"Diamankan di Mako Polsek, setelah dilakukan tes urine. Bukan pesta narkoba. Sekali lagi, bukan pesta narkoba oknum kapolsek. Jadi setelah digunakan, ada informasi, kabid propam turun ke lapangan, cek lapangan, tes urine, diperiksa," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (23/8/2022).

Yang mengerikan, petugas dari Bidang Propam Polda Jatim menemukan sejumlah perkakas alat hisap sabu, yang lazim disebut 'bong'.

Seperti, korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik.

Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.

Ketiganya telah ditahan di Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, guna dimintai keterangannya.

"BB bong ditemukan di salah satu ruangan. Iya di Polsek sana (Polsek Sukodono). (Berapa lama pakai) masih didalami ya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zainardi menegaskan, penindakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, merupakan langkah tegas institusi Polri dalam melakukan 'bersih-bersih'.

Hal tersebut selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

"Ini salah satu bentuk upaya kami menjalankan intruksi kapolri untuk melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum. Lebih lengkap tanya ke Kabid Humas," pungkas Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi.

Usai penangkapan Kapolsek AKP I Ketut Agus Wardana beberapa anggota terlihat beraktivitas.

Di ruang SPKT, terlihat beberapa anggota tetap piket melayani warga yang melakukan pengaduan atau pengurusan administrasi.

Di sisi lain, aktivitas terlihat di ruang Reskrim. Beberapa petugas nampak beraktivitas di ruangan itu. Namun mereka memilih tidak berkomentar tentang peristiwa yang terjadi.

“Saya tidak berhak dan tidak bisa berkomentar apa-apa,” jawab Kanit Reskrim Polsek Sukodono, Iptu Sugiono saat ditanya wartawan.

Hal serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota di Mapolsek Sukondo.

Mereka semua memilih tidak berkomentar apa-apa terkait persoalan yang sedang banyak diberitakan media massa itu.

Lima Polisi Diperiksa

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa ada lima orang polisi yang berdinas di Polsek Sukodono diamankan petugas dari Propam Polda Jatim.

Lima orang itu adalah kapolsek dan empat orang anggotanya.

“Satu perwira dan lainnya anggota. Semua berdinas di Polsek setempat,” kata Kapolres Kusumo kepada wartawan, Selasa (23/8/2022) sore.

Menurutnya, semua anggota polisi itu sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim. “Kasusnya terkait narkoba,” tandas Kusumo.

Selain lima orang anggota, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan di mapolsek.

Namun kapolres menyebut bahwa tidak ada pesta narkoba di sana.

“Tidak ada pesta narkoba di sana (Polsek Sukodono). Namun memang para anggota itu diamankan saat berada di polsek,” lanjutnya.

Sesuai arahan dari Kapolda Jatim dan Kapolri, tidak ada toleransi untuk anggota yang melakukan pelanggaran. Apalagi terkait kasus narkoba.

Semua anggota polisi, dari tingkat paling bawah sampai atas, ketika melanggar harus dikenai sanksi.

“Tidak pandang bulu. Dan terkait perkara ini, sanksinya paling berat bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) jika terbukti bersalah,” ujar kapolres.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved