Polres Metro Jakarta Barat Amankan 304 Kilogram Ganja, 4 Orang Dibekuk

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih,

Tribun Medan
Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja 304 kilogram oleh Polres Metro Jakarta Barat 

Polres Metro Jakarta Barat Amankan 304 Kilogram Ganja, 4 Orang Dibekuk

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam pengungkapan itu empat orang pelaku berhasil diamankan.

"Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk," ujar Endra Zulfan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” imbuh Endra Zulpan

Baca juga: Modus Kedua Kurir Ganja Asal Sidimpuan yang Ditangkap di Tapsel Bawa Ganja Pakai Baju Koko

Pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.

“Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Baca juga: Dinobatkan Sebagai Ayah GenRe, Walikota Medan Bobby Ingatkan Bahaya Seks Bebas dan Narkotika

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pasma Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved