Verifikasi Parpol

DPC Partai Prima Belum Memenuhi Persyaratan Minimal 274 Anggota di Kota Siantar

DPC Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) belum mampu memenuhi persyaratan minimal keanggotaan partai di Kota Siantar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Istimewa
llustrasi - Partai Politik peserta Pemilu 2019 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- DPC Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) belum mampu memenuhi persyaratan minimal keanggotaan partai di Kota Siantar dalam tahapan verifikasi administrasi, dimana partai politik di Siantar diharuskan menyetorkan minimal 274 anggota partai.

Ketua DPC Partai Prima Roy Yantho Simangunsong menyampaikan, pihaknya masih menyetorkan nama-nama pengurus inti di tingkat kota dan tingkat Kecamatan. Itupun masih minus dua Kecamatan di Kota Siantar.

“Kita masih kurang. Dari delapan Kecamatan di Siantar, baru enam yang terisi. Yang kurang itu Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Selatan,” kata Roy. 

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Berjalan, Bawaslu Kabupaten Toba Siapkan SDM Hingga Awasi Verifikasi Parpol

Dalam tahapan verifikasi administrasi ini, DPC Partai Prima hanya menyetorkan nama-nama pengurus inti di tingkat kota dan Kecamatan.

Partai baru tersebut, belum mampu memenuhi syarat minimal keanggotaan yaitu 274 orang.

“Kami masih menyetorkan pengurus inti itu aja, lima orang dan (pengurus) kecamatan masih. Itu (soal syarat minimal) memang ada kekurangan-kekurangan yang masih harus kami penuhi. Kemarin katanya masih anggota inti saja, tapi ternyata sampai anggota dan di tingkat ranting,” kata Yantho.

Baca juga: Tahapan Verifikasi Parpol Tinggal Menghitung Hari, KPU Medan Buka Layanan Help Desk Secara Offline

Pihaknya pun masih berjuang melawan waktu untuk memenuhi keanggotaan partai politik tersebut, kendati agenda KPU Siantar sudah masuk ke dalam tahapan klarifikasi atas laporan masyarakat.

“Kita belum ada program apa-apa, masih proses administrasi,” kata Yantho. 

Sebagaimana diketahui, KPU di tingkat kota/kabupaten hanya bersifat pasif.

Semua proses pemeriksaan keanggotaan partai politik dalam tahapan verifikasi administrasi di daerah dilakukan via aplikasi SIPOL.

Baca juga: Bawaslu Sumut Terima 79 Aduan Pencatutan Nama Anggota Parpol dari Penyelenggara Pemilu dan ASN

KPU hanya melihat data anggota partai dengan identitas kartu kependudukan KTP.

“Kita hanya melihat yang sesuai atau belum sesuai dari data keanggotaan partai yang didaftarkan di daerah. Kalau untuk memutuskan parpol mana yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu menjadi tugas KPU RI (pusat),” kata Komisioner KPU Pematangsiantar Gina Ruthfefiliana Ginting.

Adapun partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi tersebut adalah Parsindo, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu.

Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Pertai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Parsindo dan Partai Buruh.

Baca juga: Edy Rahmayadi di Muskerwil Perindo Sumut, Minta Parpol Perkuat Basis Suara: Jangan Ambil Punya Orang

Kemudian ada partai dengan nama besar sebelumnya seperti: Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sebagai persyaratan di Siantar, masing-masing partai tersebut di atas wajib memiliki minimal 274 anggota partai, sebelum dinyatakan lolos seleksi administrasi.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved