Brigadir J Ditembak Mati
IPW Ingatkan Kapolri Serangan Balik Ferdy Sambo Meski Tak Polisi Lagi: Perlawanan dari Luar Hukum
Ferdy Sambo dianggap belum sepenuhnya kalah. Ferdy Sambo yang dikabarkan memiliki banyak rekan di lingkaran kejahatan
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri. Sidang banding telah menyatakan menolak gugatan Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Dengan keputusan itu, Ferdy Sambo tidak bisa lagi melakukan banding atau pun sejenisnya. Ia resmi tak lagi menyandang pangkat Inspektur Jenderal atau Bintang Dua.
Meski telah dipecat dari Polri, Ferdy Sambo dianggap belum sepenuhnya kalah. Ferdy Sambo yang dikabarkan memiliki banyak rekan di lingkaran kejahatan, dianggap masih bisa memberikan perlawanan.
Perlawanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut belum habis.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini Ferdy Sambo sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum.
Salah satu upaya perlawanan yang dilakukan, yaitu Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.
“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng dalam acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).
Sugeng mengatakan sejauh ini Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.
Namun demikian, kata Sugeng, pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyal akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.
“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.
Meskipun sudah dipecat, Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.
“Oleh karena itu, upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.
Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Tidak Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo
Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."
"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.
Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya. (Igman Ibrahim)
Kapolri Tindak Tegas
Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah permohonan banding ditolak di sidang komisi banding Polri.
Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan nasib Ferdy Sambo di kepolisian.
Jenderal Listyo mengaku sempat tertipu sandiwara Ferdy Sambo pada awal-awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Ia ditetapkan tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky, ajudannya Bharada Eliezer, dan sopir pribadinya Kuat Maruf.
Pada progaram Kick Andy Metro TV, awalnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan bagaimana hubungannya dengan Ferdy Sambo.
Ia tak menampik kedekatannya dengan Ferdy Sambo.
"Pak Sigit seberapa dekat dengan Ferdy Sambo ?" tanya Aviani Malik.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan berencana Brigadir J tidak keluar antara pelecehan atau perselingkuhan. (HO)
"Terhadap Ferdy Sambo sendiri, selaku pejabat utama yang ada di Mabes tentunya cukup dekat. Karena tugas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam salah satunya melaksanakan tugas untuk melakukan pengamanan dan pengawalan internal terhadap pimpinan," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (19/9/2022)
"Otomatis di setiap kegiatan saya, Ferdy Sambo lebih banyak bersama saya dibanding pejabat utama yang lain. Itu posisi karena jabatan yang bersangkutan," sambungnya.
Kendati dekat, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tak akan pandang bulu dalam menindak tegas perbuatan Ferdy Sambo.
Karenanya dalam pengungkapan kasus Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu untuk 'memotong kepala' sang tersangka alias memecatnya.
"Apakah sempat bergeming di hati anda, melihat orang dekat ini juga harus 'dipotong kepalanya' sesuai janji anda ke publik?" tanya Aviani Malik.
"Kalau terkait hal-hal yang harus ditindak tegas ya saya tidak pernah pandang bulu. Tentunya hal itu yang harus ditegakkan. Karena Propam harusnya jadi contoh. Terkait peristiwa tersebut, saya tidak ragu untuk menindak tegas," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bak ingin memberikan bocoran terkait nasib Ferdy Sambo di kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.
Bahwa Ferdy Sambo akan ditindak sesuai perbuatannya yakni berani membohongi Kapolri atas skenario pembunuhan Brigadir J.
"Termasuk saya juga, di awal, dibohongi (Ferdy Sambo). Tapi saya sampaikan ke yang bersangkutan untuk, dia menyampaikan faktanya seperti itu. Saya tanya lima kali, dia masih mempertahankan (kebohongan). Itu sudah jadi pilihan yang bersangkutan, kita harus tindak tegas," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv
