Berita Sumut
Kebijakan Tuai Polemik, DPRD Siantar Usul Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Susanti Dewayani
Sejumlah anggota DPRD Siantar mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Susanti Dewayani dalam rapat yang dilaksanakan, Senin.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah anggota DPRD Pematangsiantar mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Susanti Dewayani dalam rapat yang dilaksanakan, Senin (15/9/2022) sore.
Usulan hak interpelasi tersebut datang dari kekecewaan anggota dewan lantaran Susanti Dewayani absen dalam rapat.
Sebelumnya, Susanti Dewayani sendiri diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah penyerahan Gedung Olah Raga (GOR) kepada pihak swasta, masalah perpanjangan Dirut Perumda Tirtauli dan polemik mutasi ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Baca juga: Dewan Siantar Ajukan Usulan Interpelasi Terhadap Wali Kota Siantar Hefriansyah, Ini Tuntutan Mereka
Pimpinan Rapat, Mangatas Silalahi, menyampaikan dalam rapat kali ini, 20 dari 30 orang anggota dewan telah hadir dan telah mencapai kuorum. Namun sangat disayangkan, Wali Kota Susanti Dewayani tidak hadir bahkan hingga skorsing kedua dicabut.
“Rapatnya dibuka untuk yang ketiga kali tetapi Ibu Wali Kota sampai saat ini tidak hadir. Informasinya tidak ada, koordinasinya pun tidak ada,” kata Mangatas.
Dijelaskan Mangatas, alasan pemanggilan Wali Kota dalam rapat karena menyangkut kebijakan yang ditandatangani langsung oleh wali kota sendiri.
Topik pembahasan pertama, soal GOR, kedua soal PDAM dan terakhir soal mutasi dan pelantikan ASN di lingkungan Pemko Siantar.
“Ini semua langsung ditandatangani wali kota sehingga wali kota yang kita undang. Menurut tata tertib DPRD dalam pasal 104, sebenarnya dengan kebijakan ini, kita bisa menggunakan hak kita yaitu interpelasi,” cetus Mangatas.
Politikus asal Partai Golkar itu berpendapat, tidak ada halangan bagi DPRD untuk tidak boleh memanggil Wali Kota.
Menurutnya, jangankan rapat resmi, saat situasi tertentu seperti demo atau sekadar konsultasi pun, wali kota bisa diundang.
“Kapolres pun bisa kita undang terkait masalah keamanan ataupun kita bisa undang Kejari,” kata Mangatas seraya menjelaskan bahwa alasan pemanggilan wali kota sudah jelas.
Sejumlah anggota DPRD Siantar lainnya pun terpancing menyatakan agar meningkatkan rapat tersebut menjdi pansus ataupun interpelasi terhadap Wali Kota Susanti Dewayani.
Anggota DPRD Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa DPRD perlu melakukan pendalaman soal kebijakan wali kota tersebut.
Apalagi aturan rapat dengar pendapat ini menghadirkan pemerintah kota terakomodir oleh undang-undang.
“Agar publik kota Siantar bisa terdidik secara baik dan jauh dari penyesatan-penyesatan informasi dan pemerintah kota bisa memberikan sesuatu yang baik,” katanya.
Baca juga: DPRD Medan akan Gunakan Hak Interpelasi ke Akhyar Nasution karena Mangkir Pembahasan Covid-19