Papua
NERAKA BERSORAK! Pelajar, Doktor, hingga Pendeta Bela Tersangka Koruptor Lukas Enembe
Marinus Yaung, satu di antara akademisi yang dengan terbuka mengkiritisi sikap aneh para simpatisan Lukas Enembe
Selama mengikuti pemilu, dia hanya sekali kalah merebut kursi Gubernur Papua di Pilkada 2006. Kala itu dia berpasangan dengan DR. M. MUsa'ad.
Setelah itu, Lukas kembali bertarung dan terpilih menjadi Gubernur Provinsi Papua. Posisi itu dia pegang selama dua periode dan menjabat sampai tahun 2023.
Menjadi orang nomor satu di Papua, posisi dan pengaruh Lukas semakin kuat.
Di partai politik, Lukas Enembe adalah ketua Partai Demokrat Provinsi Papua. Pada Juli 2022 lalu, Lukas Enembe bertarung dengan Ricky Ham Pagawak untuk memperebutkan posisi ketua DPD Partai Demokrat.
Ricky adalah Bupati non-aktif Mamberamo Tengah, yang juga menjadi tersangka KPK. Kala itu, Ricky Pagawak mengaku sudah mendapat dukungan dari 18 DPC Partai Demokrat dan Lukas Enembe hanya 10 DPC. Tetapi DPP Demokrat memutuskan memberi posisi itu ke Lukas Enembe sampai periode 2022-2027.
Lukas Enembe, selama menjabat sebagai Bupati dan Gubernur, tentu dekat dengan sejumlah pejabat tinggi di Jakarta. Ia pun kerap menggunakan jet pribadi untuk berpergian ke luar negeri.
Kerap Naik Jet Pribadi, Milik Siapa?
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik uang yang ada di rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Diduga ada uang yang digunakan untuk membayar penggunaan jet pribadi atau private jet saat berpergian ke luar negeri. "Kita lihat apakah uang yang tertampung di rekening itu bagian dari suap, termasuk keberadaan yang bersangkutan ke luar negeri menggunakan private jet, siapa yang mendanai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Alexander menyebut Lukas memang kerap berpergian ke luar negeri. Adapun tujuannya disebutkan untuk melakukan pengobatan. Nantinya, KPK juga akan menelisik ada atau tidaknya uang dari Pemprov Papua yang turut digunakan Lukas. Pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan nantinya. "Apakah dari Pemprov (Papua, red) mendanai untuk menyewa pesawat untuk berobat dan sebagainya (akan didalami, red)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan tersebut diminta KPK selama enam bulan. "Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Tanggapan Kuasa Hukum Lukas Enembe soal Jet Pribadi
Dikutip dari Kompas.com, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe membenarkan bahwa kliennya memang kerap pergi menggunakan jet pribadi. Alasannya, menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Lukas, Roy Rening, Gubernur Papua tersebut merasa tidak aman menumpangi pesawat komersial.
"Pak gubernur (Lukas Enembe) sudah mengalami masalah, Pak gubernur memakai jet pribadi karena pak gubernur merasa tidak aman," kata Roy, di Jayapura, Kamis (15/9/2022).
Roy menuturkan, Lukas merasa ada oknum pejabat yang tidak menyukainya. Pasalnya, nama Lukas pernah 'dihilangkan' dari daftar penumpang pesawat komersial yang telah dipesannya. "Pernah kejadian satu kali, pak gubernur naik Garuda dari Singapura ke Jakarta lalu ke Papua, apa yang terjadi? Ketika pak gubernur dari Jakarta mau ke Papua, namanya hilang dari manifest (daftar penumpang) pesawat," ujar Roy.
"Informasi yang kita terima mengatakan bahwa ada oknum-oknum pejabat yang memerintahkan agar nama pak gubernur hilang, padahal pak gubernur masih sakit dan harus kembali ke Jayapura," ungkapnya.
Roy menjelaskan, biaya sewa jet pribadi untuk perjalanan Lukas memang menggunakan tunjangan gubernur. Dia menyatakan, hal itu tidak melanggar aturan sebab dana tunjangan boleh digunakan gubernur untuk keperluan dinas atau menyangkut kepentingan kesehatan.
"Pasti karena itu biaya operasional gubernur, pasti dari situ kan tidak mungkin dari dana mana, kalau ini perjalanan dinasnya atau karena sakitnya itu harus dibiayai oleh negara melalui kas daerah sesuai yang dianggarkan oleh DPR dalam APBD," ucap Roy.
Baca juga: SOSOK Lukas Enembe, Gubernur Papua Terseret Transaksi Judi Konsorsium 303 Sebesar Rp 560 Miliar
Transaksi Uang Judi Mencapai Rp 155 Triliun
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menemukan aliran dana yang berkaitan dengan konsorsium 303 atau judi senilai Rp 155 triliun.
Dikutip dari Kompas TV, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan hasil analisis tersebut telah disampaikan pada penyidik. "Yang bisa disampaikan, ada aliran ke pelajar, mahasiswa, oknum polisi. Tergambar dari transaksi yang ada," ujar Natsir Rabu (14/9/2022).