Polda Sumut
48 Ton BBM Ilegal Diamankan Sat Pol Air Polres Sibolga di Perairan Poncan, 6 Tersangka Ditangkap
Sat Pol Airud Polres Sibolga menggagalkan penyalahgunaan dengan cara penimbunan 48 ton BBM jenis solar bersubsidi pada Mingu, 18 September 2022 lalu
TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Sat Pol Airud Polres Sibolga menggagalkan penyalahgunaan dengan cara penimbunan 48 ton BBM jenis solar bersubsidi pada Mingu, 18 September 2022 lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, penangkapan tersangka dan penyitaan BBM bersubsidi yang disalahgunakan dilakukan di Perairan Pulau Poncan Sibolga titik Kordinat 1º 43, 485´ N dan 98º 46, 031´E.
"Benar, ini terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan Sat Pol Airud Polres Sibolga pada Minggu 18 September lalu Pukul 05.00 WIB,"ujar Hadi di Medan, Rabu (21/9/2022).
Kata Hadi, atas kasus ini 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Tjeng Huat atau TH (61) warga Teluk Gong Jalan 20 Nomor 23 Rt.005/ RW 010 Kelurahan Penjagalan Jakarta Utara.
TH merupakan Nakhoda kapal yang berperan atau berhubungan dengan Sutrino untuk pengambilan BBM 48 Ton di Tangkahan PT ASSA. TH bertsnggungjawab mengangkut BBM tanpa dokumen resmi dari PT ASSA dan memerintahkan Kwanca dan ABK untuk melakukan pengisian BBM.
Kemudian Kusbianto alias Yanto atau K alias Y selaku wakil Nakhoda yang sehari-hari sebagai nelayan warga Bangun Sari Timur Desa Proyonangan Tengah Kecamatan Batang, Kabupaten Batang menerima perintah dari Nahkoda untuk pengambilan BBM di Tangkahan Rustam melalui Vincen.
Kusbianto mencatat pengisian BBM ke Kapal di Tangkahan Rustam dan
Tangkahan PT ASSA.
Tersangka selanjutnya, Anwar Junaedi Naibaho alias AJN (34) Warga Kampung Baru Desa Wana Herang Kecamatan Gunung Putri Kabupten Bogor selaku Kwanca/KKM Kapal.
Anwar menerima perintah dari Nahkoda untuk pengisian BBM dari Tangkahan
PT ASSA dan Tangkahan Rustam ke Palka Kapal.
Aanwar juga membantu mengisi dan memindahkan BBM dengan menggunakan
selang dari Kapal KM Cahaya Budi Makmur ke Kapal KM Cahaya Budi
Ekspres sebanyak 22 Ton di Perairan Pantai Barat Sumatera.
Kemudian, tersangka Yoyon Adi Chandra alias Yoyon atau YA (37) Warga Bandar Kambing Kampung Moyan Kelurahan Bantar Jaya Kecamatan Ranca Bumur Kota Bogor merupakan Wakil Kwanca/KKM Kapal.
Yoyon menerima perintah dari Nahkoda pengisian Bbm Di Palka Kapal
saat berada di PT ASSA dan di Gudang Rustam. Yyon embantu menarik selang pengisian/oper BBM dari Kapal Km Cahaya
Budi Makmur ke Kapal KM Cahaya Budi Ekspres sebanyak 22 Ton di
Perairan Pantai Barat Sumatera.
Asmaili Alias sLAMET (34) warga Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah selaku pembantu Wakil Kwanca/KKM Kapal.
Aasmaili, atas Perintah dari Kwanca/KKM memegang selang pengisian BBM dari
Tangkahan Rustam dan dari 2 Tangki Pertamina ke Kapal KM Cahaya
Budi Makmur Kapal KM Cahaya Budi Ekspres
di Perairan Pantai Barat Sumatera.
Selanjutnya, Sutrisno alias ST (39) warga Jalan Sibolga Padang Sidimpuan Perumahan Sibuluan Nalambok Kabupaten Tapanuli
Tengah. Sutrdino berperan sebagai perantara Transaksi jual beli BBM antara penjual Marwan Als
Wakgeng dengan Budianto melalui Telephon.
Sutrisno menerima keuntungan dari penjualan minyak sebanyak 150/Liter X 48
Ton = 7.200.000. Sutrisno menawarkan harga BBM kepada Budianto dengan harga Rp
10.200/Liter,.
Sementara itu, 13 orang ABK Cahaya Budi Makmur hanya mengetahui proses pengisian BBM dan pemindahaan BBM.
Meraka tidak membantu KKM dan Wakil KKM Kapal dalam proses pengisian maupun
pemindahan BBM.
23 ABK ini hanya erapatkan Kapal, mengikat dan melepaskan tali kapal, kemudian
beristirahat di ruang ABK.