Polda Sumut
48 Ton BBM Ilegal Diamankan Sat Pol Air Polres Sibolga di Perairan Poncan, 6 Tersangka Ditangkap
Sat Pol Airud Polres Sibolga menggagalkan penyalahgunaan dengan cara penimbunan 48 ton BBM jenis solar bersubsidi pada Mingu, 18 September 2022 lalu
Pada saat melaksanakan Patroli Sat Polair Polres Sibolga menemukan 1 unit kapal
yang dicurigai bermuatan BBM jenis Solar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan
dokumen-dokumen serta muatan kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No.
7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L.
Hasil pemeriksaan Sat Polair Polres Sibolga mendapati adanya BBM Jenis Solar yang
tersimpan di dalam Palka Kapal. Adapun Dokumen yang dapat ditunjukkan oleh
Nahkoda berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan
SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) terkait dokumen pengangkutan BBM tidak dapat
ditunjukkan oleh Nahkoda Kapal.
Selanjutnya Personil Sat Polair mengamankan Nahkoda beserta 18 ABK dan Bahan
Bakar minyak jenis solar ke Kantor Sat Polair Polres Sibolga untuk Pemeriksaan
Lanjut Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku di NKRI.
Polisi lalu melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta memerisa saksi-saksi dan pelaku dan mendalami kasus tersbut.
Polisi juga telah melakukan Penahanan Terhadap 6 (enam) orang Pelaku, termasuk melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi dari Pertamina. Selanjuntya, melakukan Pengambilan Sempel BBM Jenis Solar yang berada Palka KM Cahaya
Budi Makmur dengan disaksikan oleh PT, Pertamina Cabang sibolga dan 2
Tersangka.
Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yaitu V, WG, BD dan ER termasuk pemeriksaan Saksi Ahli dari BPH Migas dan emeriksaan Laboratories terhadap Sample BBM Solar yang selanjuntya berkas perkara diajukan kepada JPU. (Jun-tribun-medan.com).