Polda Sumut

48 Ton BBM Ilegal Diamankan Sat Pol Air Polres Sibolga di Perairan Poncan, 6 Tersangka Ditangkap

Sat Pol Airud Polres Sibolga menggagalkan penyalahgunaan dengan cara penimbunan 48 ton BBM jenis solar bersubsidi  pada Mingu, 18 September 2022 lalu

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja memaparkan 6 tersangka beserta sampel barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM bersumsidi sejumlah 48 ton di Mapolres Sibolga. 

Kombes Hadi menuturkan, terhadap ke 6 tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas,
dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.000,-
(enam puluh miliyar rupiah).

Lalu, Pasal 53 huruf B dan D dari UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin dipidana 4 (empat)
tahun dan denda Rp. Rp 40.000.000.000.000,- (empat puluh miliyar rupiah), Huruf D “ Setiap orang yang melakukan Niaga tanpa Izin dipidana 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 30.000.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah).
c. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana berbunyi “ Dipidana sebagai pelaku tindak
pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan (ancaman sama dengan ancaman pasal pokok).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti Kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L, Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kurang lebih 60.000 (enam puluh ribu) liter, Dokumen Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L , SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SPB (Surat Persetujuan Berlayar), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Para tersangka, Menirut Kombes Hadi dala, modus Operandinya membeli BBM Jenis Solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali di perairan Pantai Barat Sumatera menggunakan Kapal yang tidak sesuai dengan
peruntukannya dengan menyimpan BBM jenis solar tersebut di Palka Kapal.

"Mereka mengelabuhi petugas, serta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM
tersebut,"terang Kombes Hadi.

Menurut Hadi, kasus ini bermula pada 30 Juli 2022 lalu Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 Gt 299 Nomor
7678/Bc atas perintah dari Sdr BD, berangkat dari Pelabuhan Nizam Muara Baru
Jakarta menuju Sibolga dengan Nakhoda Inisial TH beserta 18 Abk.

Lalu, pada 06 Agustus 2022 Kapal Km. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No.
7678/Bc tiba di TPI Sibolga, dan pada tanggal 08 Agustus 2022 menuju ke Gudang
Rustam untuk mengisi BBM jenis Solar sebanyak 30 (Tiga Puluh) Ton.


Pada tanggal 09 Agustus 2022 berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera
untuk mengoper BBM Solar tersebut ke Kapal KM. Cahaya Budi Express Sebanyak
22 (Dua Puluh Dua) Ton dan pada tanggal 15 Agustus 2022 kembali bersandar ke
TPI Sibolga.

Selanjuntya, pada tanggal 20 Agustus 2022 Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No.
7678/Bc bergeser ke Tangkahan PT. ASSA untuk Mengisi BBM jenis Solar
sebanyak 48 (empat puluh delapan) Ton dari Tangki 2 (Dua) Mobil Pertamina
warna biru, kemudian bersandar kembali di TPI Sibolga.

Pada tanggal 04 September 2022 kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT. 299
No. 7678/BC menuju ke Tangkahan Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar
sebanyak 30 (tiga puluh) Ton, kemudian berlayar menuju ke perairan pantai barat
sumatera, karena mengalami kerusakan sehingga kapal kembali ke TPI sibolga.

Pada tanggal 12 September 2022 Kapal bersandar di TPI Sibolga untuk
memperbaiki Kapal, kemudian pada tanggal 18 September 2022 sekira Pukul 05.00
Wib kembali berlayar, kemudian Polisi Perairan Polres Sibolga melakukan
penangkapan di Perairan Poncan Sibolga.


BBM tersbut bersumber dari 2 Lokasi yaitu Tangkahan PT ASSA dan Tangkahan Rustam.

Sumber BBM dari WG (Medan) sebanyak 48 Ton dipesan oleh BD (Jakarta) kepada
WG (medan) dengan perantaraan ST (sibolga) dengan harga Rp 9.500/Liter
kemudian dijual oleh ST (sibolga) kepada BD (Jakarta) dengan Harga Rp
10.200/liter. Keuntungan yang didapatkan ST (sibolga) dari hasil penjualan sebesar
Rp 7.200.000. (Rp 150/liter x 48 Ton), Rp 50 x 48 Ton = Rp 2.400.000,- untuk
pembayaran sewa tempat (PT ASSA).

Sedangkan Sumber BBM berjumlah 60 Ton belum diketahui, Pemesanan BBM Solar oleh BD
(Jakarta) dengan perantaraan V (sibolga) masih dalam pencarian Polri, dibagi
dalam 2 tahap yaitu 30 Ton pertama sudah terjual 22 Ton ke Kapal KM. Cahaya Budi Ekspres di
Pantai Barat Sumatera. 30 Ton Kedua belum sempat terjual.

Pengungkjapak kasus ini bermula, padaMinggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Posisi Perairan
Pulau Poncan Sibolga, Sat Polair Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait
adanya Penyalahgunaan BBM Jenis Solar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved