Berita Sumut
Jaksa Bacakan BAP Saksi Ahli Sidang TPPO Kerangkeng Manusia di Langkat: Rehabilitasi Hanya Kedok
Dua saksi ahli yakni Ali Imron Lubis dan Ninik Rahayu, saksi ahli di bidang hukum dan sosial, tak bisa hadir dipersidangan karena berada di luar kota.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (21/9/2022).
Adapun terdakwa dalam sidang TPPO tersebut yakni Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Peranginangin.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya bernama Ali Imron Lubis dan Ninik Rahayu, saksi ahli di bidang hukum dan sosial.
Baca juga: Domisili Tak Diketahui, Saksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Kembali Tak Hadir, JPU Bacakan BAP
Namun kedua saksi ahli itu tidak bisa hadir di persidangan, karena sedang berada di luar kota.
"Keduanya sedang berada di luar kota majelis," ujar JPU Jimmy Carter.
Lantaran ketidakhadiran kedua saksi, Jimmy pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Dalam keterangan saksi Ali yang dibacakan oleh JPU, ketika masyarakat hendak membuka tempat rehabilitas sosial Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adik (Napza) maka harus memiliki AD/RT, akta notaris pendirian yang disahkan oleh menteri hukum dan HAM, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kemudian, berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2012, setiap tempat rehabilitasi sosial Napza yang dibentuk oleh masyarakat juga harus membuat laporan tertulis pelaksanaan kegiatan setiap akhir tahun, mengenai penyelenggaraan kegiatan, ruangan, SDM Aset, dan sarana prasarana, lembaga rehabilitasi sosial Napza, kepada Dinas Sosial setempat.
"Berdasarkan data yang ada di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, bahwa kerangkeng yang terletak di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, tidak pernah dilaporkan oleh Dinas Sosial kabupaten setempat, sebagai tempat rehabilitasi sosial korban penyalagunaan Napza untuk masyarakat," ujar Jimmy.
Kemudian, diperlihatkan yang disebut-sebut sebagai kerengkeng satu dan dua, Jimmy menambahkan sesuai keterangan saksi ahli di BAP, jika bangunan kerangkeng tidak layak untuk mendapatkan izin dari Dinas Sosial untuk dijadikan sebagai tempat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, JPU Baron Sidik membacakan BAP dari saksi Ninik Rahayu. Pada intinya memberikan keterangan terhadap peristiwa tersebut.
Ninik menjelaskan dalam BAP-nya, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan dan pengiriman atau pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan.
"Namun pada faktanya, pusat rehabilitasi hanyalah kedok, tidak memenuhi syarat sebagai pusat rehabilitasi. Justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan eksploitasi," ujar Baron membacakan BAP Ninik.
Selain itu, terdapat tindakan penjemputan paksa, yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke kerangkeng.
Adanya penampungan atau penyekapan di kerangkeng alias kereng. Terdapat juga pengiriman anak kereng ke perkebunan kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: SEMBILAN Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda
Baron menambahkan dalam BAP yang dibacakannya, hak-hak warga binaan yang seharusnya direhabilitasi juga tidak terpenuhi.
Bahkan terjadinya pebuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan kekerasan. Masyarakat yang menjadi korban adalah yang dicap keluarga sebagai penyandang masalah sosial.
"Serangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka dapat dikulifikasikan sebagai tindakan eksploitasi yang mengarah kepada perbudakan. Yang namanya disebut dalam BAP dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Terbit Rencana Perangin-Angin, Terang Ukur, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-Angin, serta nama lain termasuk oknum polisi dan TNI," ucap Baron.
Mendengarkan keterangan BAP kedua saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, ketua majelis hakim pun bertanya kepada keempat terdakwa.
"Bagaimana terdakwa, mendengarkan keterangan yang dibacakan JPU," ujar ketua mejelis hakim.
"Tidak tau yang mulia," ujar para terdakwa secara bergantian.
Sementara itu penasehat hukum para terdakwa, Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi ahli.
Poltak menilai, baik pihaknya selaku penasehat hukum, JPU, dan hakim tidak bisa menggali informasi tentang perkara TPPO ini.
"Dikesaksian itu dibacakan soal BAP saksi ahli di kepolisian. Justru sedikit tendensius karena kita tidak bisa menggali informasi," ujar Poltak.
Lanjut Poltak, setelah mendengar BAP saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, ada beberapa yang janggal, dan berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
"Soal Dinas Sosial menyatakan jika lokasi kerangkeng tidak layak untuk menjadi tempat rehabilitas atau tempat pembinaan. Namun langkah yang diambil oleh Dinas Sosial setempat, tidak ada melakukan monitoring bahkan menyampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait hal itu. Padahal Dinas Sosial kabupaten sebelumnya sudah datang," ujar Poltak.
Jika perkara kasus TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin ingin terang benerang, Poltak menegaskan, harusnya ketika para saksi diminta menjadi saksi ahli, harusnya siap untuk hadir di pengadilan.
Baca juga: SIDANG Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Dokter Forensik Pastikan Ada Kekerasan Berujung Maut
"Apa susahnya hadir ke Pengadilan Negeri Stabat ini. Bukannya kita sama-sama untuk mencari kebenaran materil, sehingga jelas kejadian tersebut ada atau tidak. Dan tadi disampaikan, ahli taunya dari media soal kasus kerangkeng ini. Sangat disayangkan sebetulnya ahli tidak hadir dalam persidangan ini," tutup Poltak.
Sedangkan itu, persidangan kasus TPPO pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif akan digelar kembali pada, Selasa (27/9/2022), dengan agenda yang sama yaitu, mendengarkan keterangan Terbit Rencana Peranginangin dan adiknya Sribana.
(cr23/tribun-medan.com)