Berita Sumut
Domisili Tak Diketahui, Saksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Kembali Tak Hadir, JPU Bacakan BAP
Saksi dalam perkara TPPO pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali tak hadir dalam persidangan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (20/9/2022).
Adapun terdakwa dalam persidangan tersebut yakni terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb. Lalu nomor perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb, dengan terdakwa terdakwa Hermato Sitepu dan, Iskandar Sembiring, terakhir nomor perkara 469/Pid.B/2022/PN.Stb, dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Peranginangin.
Namun, pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih juga belum bisa menghadirkan saksi.
Baca juga: Sidang TPPO Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Ditunda, Saksi Berhalang Hadir dan Trauma
Informasi yang diperoleh, para saksi yang sudah dilakukan pemanggilan sudah berpindah domisili.
"Surat dari kepala desa, saksi tidak lagi berada di tempat yang mulia," ujar Baron Sidik Saragih.
Sedangkan itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Edi Kurniawan Sitepu yang sebelumnya sudah disumpah pada saat pemeriksaan.
Namun, Penasehat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, keberatan atas permohonan JPU tersebut.
Menurut penasehat hukum, dipemeriksaan beberapa saksi sebelumnya, keterangannya di BAP bertolakbelakang dengan dipersidangan.
Namun demikian, setelah majelis hakim bermusyawarah, JPU diperkenankan untuk tetap membacakan BAP saksi.
"Sebenarnya dalam Pasal 162 KUHAP, permohonan JPU ini patut dikabulkan. Karena JPU sudah membuktikan kalau para saksi fakta tidak diketahui lagi di mana domisilinya," ujar Halida.
Kemudian, JPU Jimmy Carter A pun membacakan BAP saksi yang tidak hadir tersebut bernama Edi Kurniawan Sitepu. Di mana pada intinya bahwa saksi mengenali Abdul Sidik Isnur alias Bedul (korban) penghuni kerangkeng yang tewas sejak 2019 lalu.
Saksi mengenalinya selama berada di dalam kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Adapun penyebab kematian Bedul karena dianiya oleh empat orang, yaitutl terdakwa Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci dan Terang Ukur Sembiring. Bedul dalam posisi duduk di kerangkeng satu dan tiba-tiba jatuh ke lantai. Kemudian saksi mencoba membangunkannya. Saat itu saksi mengetahui Bedul sudah meninggal dunia," ucap Jimmy.
Lanjut Jimmy, petugas kesehatan pun datang untuk memeriksa kondisi Bedul. Saksi menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh para terdakwa pada saat pertama kali Bedul masuk ke kerangkeng manusia.
Baca juga: SIDANG Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Dokter Forensik Pastikan Ada Kekerasan Berujung Maut
Saat itu, terdakwa Iskandar Sembiring meminta izin kepada Terang Ukur untuk memukul Bedul. Kemudian Iskandar dan Hermanto Sitepu masuk ke dalam kerangkeng.