Berita Sumut

Domisili Tak Diketahui, Saksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Kembali Tak Hadir, JPU Bacakan BAP

Saksi dalam perkara TPPO pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali tak hadir dalam persidangan.

Tribun Medan/ Muhammad Anil Rasyid
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, Selasa (20/9/2022).  

Kemudian Hermanto dan Iskandar memukul wajah dan kepala Bedul. Selanjutnya Hermanto memukul wajah Bedul hingga jatuh ke lantai.

Selanjutnya, Hermanto Sitepu dan Iskandar menyuruh Bedul tengkurap di lantai. Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring menyelang Bedul dalam kondisi tidak mengenakan baju.

Para terdakwa menyelang tubuh Bedul secara bergantian. Selanjutnya Terang Ukur menyelang Bedul, setelah Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring keluar dari kerangkeng.

"Saksi melihat Bedul mengalami luka pada bagian muka dan pipi. Hampir seluruh punggung atau sekitar 80 persen mengalami luka mengelupas dan mengeluarkan darah," ujar Jimmy. 

Jimmy juga menjelaskan, penyebab Bedul masuk ke kerangkeng manusia karena keinginan keluarga. Sebelumnya Bedul kedapatan mencuri plastik di daerah Sawit Seberang, Langkat, dan seorang pecandu narkotika. 

Dalam BAP yang dibacakan JPU itu, kondisi Bedul semakin melemah dan menghembuskan nafas terakhirnya. Kemudian, jenazah Bedul dimandikan oleh empat orang anak kerangkeng bersama ustadz yang tidak dikenalinya saksi Edi Kurniawan. 

Setelah dikafani, jenazah Bedul tidak di shalatkan. Tak lama kemudian, menurut saksi dalam BAPnya yang dibacakan JPU, datang satu unit ambulan untuk membawa jenazah Bedul ke rumah duka. 

Saksi juga menjelaskan, Sribana Perangin-Angin yang merupakan adik Bupati Langkat nonaktif juga ada di lokasi hingga jenazah Bedul dibawa naik kedalam ambulan.

Atas keterangan saksi yang dibacakan JPU itu, para terdakwa mengatakan keberatan dan tidak mengetahuinya. Kemudian, majelis hakim memutuskan persidangan itu dilanjutkan Selasa (27/9/2022) mendatang.

Di luar persidangan, Mangapul Silalahi menjelaskan, timnya keberatan dengan pembacaan BAP tersebut. Bahkan pada persidangan sebelumnya, beberapa keterangan saksi fakta berbeda saat dipersidangan.

Baca juga: SEMBILAN Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda

"Untuk berkas Dewa Peranginangin sudah tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan. JPU diberi kesempatan oleh majelis untuk menghadirkan Sribana dalam berkas perkara Hermanto Sitepu. Setelah itu, kita akan menghadirkan saksi yang meringankan termasuk saksi ahli," ujar  Mangapul.

Sementara itu, terdawka Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembirimg dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Sedangkan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Peranginangin dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved