Sidang Kerangkeng Manusia

FAKTA-FAKTA Perbudakan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbongkar di Pengadilan

Fakta-fakta perbudakan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif terungkap di persidangan yang digelar di PN Stabat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Sidang lanjutan kerangkeng manusia mengungkap adanya serangkaian tindak perbudakan dan pendirian rehabilitas tanpa izin di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Fakta-fakta seputar perbudakan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terungkap di persidangan.

Menurut keterangan saksi, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Jimmy Carter dan Baron Sidik, bahwa kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif itu hanya kedok saja untuk melakukan perbudakan.

Selain tidak punya izin, kerangkeng manusia itu juga diketahui sebagai lokasi ajang penyiksaan sejumlah pekerja.

Baca juga: SIDANG Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Dokter Forensik Pastikan Ada Kekerasan Berujung Maut

"Berdasarkan data yang ada di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, bahwa kerangkeng yang terletak di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, tidak pernah dilaporkan oleh Dinas Sosial kabupaten setempat, sebagai tempat rehabilitasi sosial korban penyalagunaan Napza untuk masyarakat," ujar Jimmy, Rabu (21/9/2022), saat membacakan BAP saksi ahli Bidang Hukum dan Sosial, Ali Imron Lubis. 

Sementara JPU Baron Sidik, saat membacakan BAP saksi Ninik Rahayu mengatakan, kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin selama ini dijadikan tempat eksploitasi pecandu narkoba. 

"Pada faktanya, pusat rehabilitasi hanyalah kedok, tidak memenuhi syarat sebagai pusat rehabilitasi. Justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan eksploitasi," ujar Baron membacakan BAP Ninik.

Baca juga: SIDANG Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Dokter Forensik Pastikan Ada Kekerasan Berujung Maut

Selain itu, terdapat tindakan penjemputan paksa (terhadap calon penghuni kerangkeng), yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke kerangkeng.

Adanya penampungan atau penyekapan di kerangkeng alias kereng.

Terdapat juga pengiriman anak kereng ke perkebunan kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginperangin.

Baron menambahkan, dalam BAP yang dibacakannya, hak-hak warga binaan yang seharusnya direhabilitasi juga tidak terpenuhi.

Bahkan terjadinya perbuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan kekerasan.

Baca juga: BEGINI BIADABNYA Anak Buah Bupati Langkat Nonaktif, Siksa Tahanan Sampai Mati Lebam-lebam

Masyarakat yang menjadi korban adalah yang dicap keluarga sebagai penyandang masalah sosial.

"Serangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka dapat dikulifikasikan sebagai tindakan eksploitasi yang mengarah kepada perbudakan. Yang namanya disebut dalam BAP dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Terbit Rencana Perangin-Angin, Terang Ukur, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-Angin, serta nama lain termasuk oknum polisi dan TNI," ucap Baron.

Mendengarkan keterangan BAP kedua saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, ketua majelis hakim pun bertanya kepada keempat terdakwa.

"Bagaimana terdakwa," ujar ketua mejelis hakim.

Menjawab pertanyaan itu, empat orang terdakwa masing-masing Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Peranginangin. 

Baca juga: Hakim dan Jaksa Susuri Kerangkeng Hingga Pabrik Milik Bupati Langkat Nonaktif

"Tidak tahu yang mulia," ujar para terdakwa secara bergantian. 

Sementara itu penasihat hukum para terdakwa, Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi ahli. 

Ia menilai, baik pihaknya selaku penasehat hukum, JPU, dan hakim tidak bisa menggali informasi tentang perkara TPPO ini.

"Dikesaksian itu dibacakan soal BAP saksi ahli di kepolisian. Justru sedikit tendensius karena kita tidak bisa menggali informasi," ujar Poltak. 

Lanjut Poltak, setelah mendengar BAP saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, ada beberapa yang janggal, dan berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. 

"Soal Dinas Sosial menyatakan jika lokasi kerangkeng tidak layak untuk menjadi tempat rehabilitas atau tempat pembinaan. Namun langkah yang diambil oleh Dinas Sosial setempat, tidak ada melakukan monitoring bahkan menyampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait hal itu. Padahal Dinas Sosial kabupaten sebelumnya sudah datang," ujar Poltak. 

Jika perkara kasus TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin ingin terang benerang, Poltak menegaskan, harusnya ketika para saksi diminta menjadi saksi ahli, harusnya siap untuk hadir di pengadilan.

"Apa susahnya hadir ke Pengadilan Negeri Stabat ini. Bukannya kita sama-sama untuk mencari kebenaran materil, sehingga jelas kejadian tersebut ada atau tidak. Dan tadi disampaikan, ahli taunya dari media soal kasus kerangkeng ini. Sangat disayangkan sebetulnya ahli tidak hadir dalam persidangan ini," tutup Poltak. 

Sedangkan itu, persidangan kasus TPPO pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif akan digelar kembali pada, Selasa (27/9/2022), dengan agenda yang sama yaitu, mendengarkan keterangan Terbit Rencana Perangin-Angin dan adiknya Sribana.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved