Breaking News

Viral Medsos

TERUNGKAP Motif Pak Guru KA (51) Sebarkan Video Mesumnya Bareng Ibu Guru LI (41) ke Grup WA PGRI

Ibu guru LI merupakan teman mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Sukadana Ciamis, Jawa Barat.

Editor: AbdiTumanggor
EVA.VN
Video mesum di media sosial (ilustrasi). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Entah apa yang dipikirkan pak guru inisial KA (51) di Kabupaten Ciamis, Jawa Bara, ini.

KA mengirim video mesumnya bersama ibu guru LI (41), di grup WhatsApp PGRI.

Tak hanya video, KA juga mengirim lima foto vulgar LI.

Ibu guru LI merupakan teman mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Sukadana Ciamis, Jawa Barat.

Sontak hal tersebut menggegerkan dunia pendidikan di Ciamis.

Dua hari kemudian, kasus tersebut dilaporkan Kepala Sekolah tempat mereka mengajar ke Dinas Pendidikan Ciamis.

KA diketahui sebagai guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara LI adalah guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cuplikan video mesum di media sosial
Video mesum di media sosial

Setelah mengunggah video mesum dan foto vulgar LI ke grup WhatsApp, keberadaan KA tak diketahui. Ia juga tak memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan maupun penyidik kepolisian.

Dari keterangan keluarga, KA sudah meninggalkan rumah dan hilang kontak dengan keluaga sejak Senin (11/7/2022).

“Menurut keterangan istrinya, KA pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Tidak membawa apa-apa. Pihak keluarga juga kehilangan kontak dengannya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana, Kamis (28/7/2022) lalu.

Video syur di media sosial
Video syur di media sosial

Sementara LI memenuhi panggilan dinas terkait dan diperiksa oleh penyidik kepolisian. Saat datang ke Dinas Pendidikan, LI didampingi suami dan kepala sekolah tempatnya mengajar.

Menurut Endang, LI mengakui kejadian yang ada di video tersebut. Menurutnya video tersebut terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun selama ini ia tidak memiliki video maupun foto vulgar tersebut.

“Itu kejadian lima tahun lalu. Tapi di-upload-nya Selasa, 12 Juli lalu pukul 00.39 dini hari, melalui grup WA PGRI oleh KA. Apa maksud dan tujuannya meng-upload itu, kami tidak tahu,” ujar Endang.

Sempat ditolak oleh wali murid, LI pilih mundur jadi guru

Buntut beredarnya video mesum dirinya dan KA viral, LI pun merasa berat datang ke sekolah untuk mengajar. 

Kendati demikian LI tidak disarankan cuti karena tak ada dasarnya.

Endang Kuswana hanya menyarankan LI ke dokter jika merasa tak enak badan.

“Kami tidak menyarankan dia cuti karena tidak ada dasarnya.Kalau dia sakit, saya perintahkan dia diperiksa ke dokter,” ujar Endang.

Namun hingga Rabu (27/7/2022), baik LI dan KA tidak datang ke sekolah tempatnya mengajar.

Banyak wali murid menolak kehadiran kembali KA dan LI di sekolah tempat mereka mengajar.

“Ada sejumlah orang tua menolak keberadaan keduanya. Mereka kebaratan kalau kedua oknum guru tersebut tetap mengajar,” terang Kepala Desa setempat, Rahman Wabil Rabu (27/7/2022).

Namun, wali murid bersedia menerima KA dan LI kembali setelah menjalani proses mediasi yang melibatkan pemerintahan desa.

“Setelah dimediasi, sekarang tidak terjadi lagi penolakan dari orang tua murid. Pertimbangannya karena sekolah tersebut kekurangan guru dan tidak ada yang menggantikannya," kata dia.

"Tapi, seorang (KA) malah menghilang, dan seorang lagi (LI) tidak datang-datang ke sekolah. Mungkin malu,” ujar Wabil.

Sementara itu saat dimintai klarifikasi terkait video yang diduga menyangkut diirnya, LI memilih mengundurkan diri dari tempat ia mengajar. Agar proses belajar mengajar kelas III dan VI tetap berjalan, posisi KA dan LI digantikan guru pengganti dari kelas lain yang mengajar rangkap.

Tersangka KA Telah Ditangkap Polisi

Guru KA ditangkap
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan motif KA menyebarluaskan video mesum saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)

Kabar terbaru, Satreskrim Polres Ciamis, mengamankan guru KA (51).

"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).

Dia menjelaskan, korban dan tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah.

Tersangka merupakan operator sekolah dan korban juga mengajar di sekolah itu.

"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap.

Tersangka dan korban, kata Tony, masing-masing sudah mempunyai pasangan sah.

Sementara motif tersangka menyebarluaskan video mesum karena sakit hati diputus cinta. "Diduga antara pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu putus. Pelaku sakit hati akhirnya menyebarluaskan video," kata Tony.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut saat ditanya apakah korban bisa turut dipidana karena terlibat dalam video mesum, Tony menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut. Namun demikian, kata dia, pada dasarnya saat ini penyidik masih menindaklanjuti laporan korban.

"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," jelasnya. K153-18

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved