Brigadir J Ditembak Mati
INILAH Rasamala Aritonang Pengacara Batak yang Siap Membela Ferdy Sambo, Satu Tim Sarmauli
Sejumlah pengacara mulai merapat membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terancam hukuman mati. Sejumlah pengacara hebat pun mulai bergabung
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah pengacara mulai merapat membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terancam hukuman mati. Sejumlah pengacara hebat pun mulai bergabung membela.
Terkini ada Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri mengatakan akan membela Putri Candrawathi secara objektif.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalau pun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," katanya.
Berdasarkan undangan yang beredar, ada empat orang yang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain Febri, tiga orang lainnya yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang.
Baca juga: LABRAK Boy William Karena Dituding Curi Ide Konten, Rijasmine Bachsinar Angkat Bicara: Baju Pun Sama
Baca juga: Silaturahmi ke Nasdem, Demokrat Turut Rangkul PKS Dalam Koalisi di Sumut
Sosok Rasamala Aritonang
Rasamala merupakan mantan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia setuju bergabung sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo karena memiliki beberapa pertimbangan.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, pertimbangan lain karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan dari Komnas HAM.
Pertimbangan ketiga karena Ferdy dan Putri adalah warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ucapnya.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-pegawai-KPK-Rasamala-Aritonang.jpg)