Pembunuhan Wartawan
Bayar Tentara Bunuh Wartawan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis 20 Tahun
Mantan calon Wali Kota Siantar, Sudjito alias Gito divonis 20 tahun setelah terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sudjito (kiri), mantan calon Wali Kota Siantar bersama anak buahnya Yudi divonis 20 tahun penjara karena otaki pembunuhan wartawan online
Hingga akhirnya Marsal tewas dengan luka tembakan di bagian paha kiri atas.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari kediaman korban.
Baca juga: Oknum TNI Jadi Eksekutor Penembakan Wartawan Mara Salem Harahap, Disewa Pemilik Hiburan Malam
Sudjito dipersalahkan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Kasi Pidum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputra jelaskan putusan Mahkamah Agung terkait kasasi terdakwa Gito dan Yudi pelaku pembunuhan wartawan di Siantar.(Alj/tribun-medan.com)