Berita Seleb

Terbukti Melakukan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Medina Zein divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. 

Instagram
Kolase foto Marissya Icha dan Medina Zein 

TRIBUN-MEDAN.com - Selebgram Medina Zain terbukti melakukan pencemaran nama baik Marissya Icha.

Medina Zein pun kini diputuskan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Sudah Pakai Baju Tahanan, Medina Zein Kini Resmi Mendekam di Rutan Polda, Teranjam 6 Tahun Penjara
Sudah Pakai Baju Tahanan, Medina Zein Kini Resmi Mendekam di Rutan Polda, Teranjam 6 Tahun Penjara (Instagram)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di PN Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Hakim ketua. 

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," lanjutnya. 

Baca juga: Medina Zein Pingsan Siap Sidang, Dibawa ke Rumah Sakit, Tumbang Saat Akan Dimasukkan Lagi ke Penjara

Adapun majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Medina Zein telah mencemari nama baik Marissya Icha. 

"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kespopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim. 

Selain itu hal-hal yang meringankan Medina yaitu Medina belum pernah mendapat hukuman, seorang ibu dan mengidao penyakit bipolar.

Kolase foto Marissya Icha dan Medina Zein
Kolase foto Marissya Icha dan Medina Zein (Instagram)

Atas putusan tersebut tim kuasa hukum Medina Zein masih pikiri-pikir untuk mengajukan banding. 

"Kami pikir-pikir dulu majelis hakim," ujar Lukman. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein dituntut atas dua Kasus berbeda. 

Pertama, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda penjara Rp 200 juta atas kasus pengancaman selebgram Uci Flowdea.    

Baca juga: Bukti Perselingkuhan dan Tindak KDRT Tersebar, Lukman Azhari Akui tak Ada Masalah dengan Medina Zein

Kedua, istri Lukman Azhari tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus pencemaran nama baik Marissya Icha. 

Medina Zein Pingsan Usai Sidang

Nasib Medina Zein kini pilu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved