Berita Seleb

Terbukti Melakukan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Medina Zein divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. 

Instagram
Kolase foto Marissya Icha dan Medina Zein 

Medina Zein Minta Maaf dan mengaku sangat Menyesal.

Uci Flowdea dan Marissya Icha adalah mereka yang telah melaporkan Medina Zein.

Permintaan maaf tersebut diucapkan Medina Zein setelah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

"Untuk pelapor, Lak Uci dan Lak Icha, saya memohon maaf atas ucapan atau perbuatan yang saya lakukan," ujar Medina Zein ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

"Saya tidak bisa berbicara yang lain selain meminta maaf atas kejadian ini," imbuhnya.

Kemudian, Medina Zein juga berterima kasih kepada sang suami, Lukman Azhari yang menjadi kuasa hukumnya.

"Untuk suami saya, saya terima kasih atas pengorbanan yang sudah dilakukan untuk saya dan anak-anak," katanya.

Medina Zein jatuh pingsan usai menjalani persidangan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi.
Medina Zein jatuh pingsan usai menjalani persidangan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi. (IST)

"Terima kasih untuk selalu ada di sisi aku.

Terima kasih untuk selalu ada di segala situasi," ucapnya sembari menangis.

Selain itu, Medina Zein juga mengungkapkan penyesalannya di hadapan hakim.

"Untuk majelis hakim yang saya hormati dan saya muliakan, sebelumnya saya belum pernah dihukum atas kasus apa pun."

"Saya sangat menyesali semua yang saya perbuat. Ke depannya saya akan lebih baik lagi dalam menggunakan sosial media," tutup Medina Zein.

Seperti diketahui, Medina Zein dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh Marissya Icha dan pengancaman oleh Uci Flowdea.

Medina Zein kemudian dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Akan tetapi, Medina Zein kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang diwakili kuasa hukumnya, Lukman Azhari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved