Pasutri Aniaya Balita
Sadisnya Paman dan Bibi Balita di Karo, Korban Direndam, Dipukul Pakai Kayu Hingga Tangannya Diremas
Diketahui, penganiayaan yang dialami bocah berinisial A tersebut dilakukan oleh paman dan bibi korban yaitu Josis Sembiring dan Pal Mariati.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Saat itu, pelaku mengatakan penganiayaan dengan memelintir tangan korban, dikarenakan korban tidak mau makan dan malah makan di rumah tetangga.
Akibat dari kekerasan tersebut, saat ini kondisi korban masih cukup memprihatinkan. Korban diketahui sudah mendapatkan penanganan medis, dan masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan kedua pelaku diamankan pada Sabtu (24/9/2022) kemarin dan saat ini proses hukum sudah tahap penyidikan, untuk Josis sudah ditahan di RTP.
Sedangkan istrinya Mariati, ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil Mariati dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap pekan.
Akibat perbuatannya, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-Penyiksaan-Anak-Balita-4-Tahun-Karo.jpg)