Breaking News

Pasutri Aniaya Balita

Sadisnya Paman dan Bibi Balita di Karo, Korban Direndam, Dipukul Pakai Kayu Hingga Tangannya Diremas

Diketahui, penganiayaan yang dialami bocah berinisial A tersebut dilakukan oleh paman dan bibi korban yaitu Josis Sembiring dan Pal Mariati.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (tengah), bersama stakeholder memaparkan kronologi kasus penganiayaan yang dialami oleh balita berusia empat tahun yang dilakukan oleh paman dan bibi korban, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo memaparan kasus penganiayaan balita berusia empat tahun yang terjadi di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Diketahui, penganiayaan balita berinisial A tersebut dilakukan oleh paman dan bibi korban yaitu Josis Sembiring dan Pal Mariati.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, menjelaskan kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di waktu yang berbeda. Dikatakan Ronny, penganiayaan pertama kali dilakukan oleh Pal Mariati sekitar bulan Maret lalu.

Baca juga: Diasuh Sejak 2021, Ini Motif Pasutri di Karo Siksa Keponakannya yang Masih Balita Hingga Kritis

"Penganiayaan pertama kali dilakukan oleh bibi korban, sekitar bulan Maret. Menurut hasil pemeriksaan dan visum, pelaku melakukan penganiayaan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti jemuran plastik," ujar Ronny, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (30/9/2022).

 

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo saat menjenguk korban di rumah sakit. Saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, Kota Medan.
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo saat menjenguk korban di rumah sakit. Saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, Kota Medan. (HO/Tribun Medan)

Dijelaskan Ronny, selain melakukan penganiayaan fisik, pelaku juga sempat merendam korban yang masih berusia empat tahun di penampungan air.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih merendam korban di penampungan air dengan kedalaman setengah meter karena tubuh korban kotor usai bermain.

"Ketika sampai di tempat penampungan air itu, korban terluka sobek pada bagian kepalanya karena terkena broti dan seng. Kemungkinan karena takut, jadi korban tidak melihat situasi di lokasi, nanti akan kita kembangkan lebih lanjut," ucapnya.

Selanjutnya, karena mendapatkan pengaduan dari istrinya yang sudah kesal terdapat korban, Josis juga melakukan penganiayaan serupa terhadap korban.

Bahkan, apa yang dilakukan oleh Josis terbilang lebih sadis mulai dari melakukan pemukulan menggunakan kayu, meremas tangan korban, hingga menyudutkan api rokok ke tubuh korban.

"Kayu ini dipakai untuk memukul beberapa bagian tubuh korban, dan dia (Josis) juga menyundut tubuh korban menggunakan rokok," ungkap mantan Kapolres Humbahas itu.

Sama seperti istrinya, berdasarkan hasil pra rekonstruksi Josis juga diketahui pernah merendam korban di penampungan air yang serupa.

Baca juga: KEJINYA PASUTRI di Karo, Aniaya Keponakan yang Masih Balita Hingga Pendarahan Otak dan Kritis

Bahkan, saat itu korban direndam di bak pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB.

"Pada saat direndam itu sudah sekitar pukul 19.00 WIB. Susuai pemeriksaan kami, korban dibuka bajunya dari rumah dan dibawa ke penampungan air tersebut kemudian diceburkan. Korban direndam sekitar 15 hingga 20 menit," Ungkap Ronny.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 18 September kemarin.

Saat itu, pelaku mengatakan penganiayaan dengan memelintir tangan korban, dikarenakan korban tidak mau makan dan malah makan di rumah tetangga.

Akibat dari kekerasan tersebut, saat ini kondisi korban masih cukup memprihatinkan. Korban diketahui sudah mendapatkan penanganan medis, dan masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan kedua pelaku diamankan pada Sabtu (24/9/2022) kemarin dan saat ini proses hukum sudah tahap penyidikan, untuk Josis sudah ditahan di RTP.

Sedangkan istrinya Mariati, ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil Mariati dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap pekan.

Akibat perbuatannya, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved