Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Takut Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs Dihilangkan? Ingin Hakim yang Benar Wakil Tuhan

Kamaruddin Khawatir Ada Penghilangan Barang Bukti di Kasus Sambo. Takutkan Gerakan Bawah tanah dari Mafia Hukum.

HO
Kamaruddin Simanjutak, pengacara keluarga Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti perihal rencana para jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di safe house. Kamaruddin Khawatir Ada Penghilangan Barang Bukti di Kasus Sambo. TIM PENGACARA BARU PUTRI ISTRI FERDY SAMBO: Dua mantan pegawai KPK turut bergabung dalam tim pengacara Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang. Mereka bergabung dengan Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. Kemudian, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong juga turut tergabung dari tim ini. Dua nama ini sudah lebih dulu menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri. Irjen Ferdy Sambo di Balik Pembunuhan Brigadir J, Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah Dinilai Gegabah 

Febri yang juga Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Sedangkan Rasamala yang juga mantan penyidik dan Biro Hukum KPK akan menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo di persidangan.

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (29/9/2022) kemarin, Febri dan Rasamala menyampaikan sejumlah alasan tentang mengapa mereka memutuskan membela Ferdy Sambo dan Putri di persidangan.

Febri mengatakan dia berjanji akan bersikap objektif dalam mendampingi proses hukum kliennya di persidangan kelak.

Baca juga: NGERI 174 Orang Meninggal Akibat Tragedi Maut Kerusuhan di Kanjuruhan usai Laga Arema vs Persebaya

Febri mengatakan, hal itu pun sudah ia sampaikan langsung kepada Putri sebelum Putri menandatangani surat kuasa kepadanya.

"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," kata Febri

Febri pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga objektivitas dalam mengikuti proses hukum penanganan perkara ini sehingga semua yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Tapi yang tidak melakukan perbuatan, tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak dia lakukan, itu memang perlu kita jaga dan kawal bersama," ujar Febri.

Sedangkan Rasamala mengatakan, alasannya bergabung karena Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap membeberkan fakta di persidangan.

“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala.

Rasamala juga mempertimbangkan adanya temuan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Rasamala, Ferdy dan Putri adalah warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.

Ferdy dan Putri, kata dia, berhak mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dipilihnya.

“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” ucapnya.

Febri menyampaikan, Sambo juga mengakui sejumlah perbuatannya dan berjanji siap bertanggung jawab.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved