Berita Seleb
Mentang-mentang Kaya dan Terkenal Prank KDRT Polisi, Baim dan Paula Kini Terancam Penjara
Dikenal tajir aksi pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Baim Wong bisa
TRIBUN-MEDAN.com - Dikenal tajir aksi pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Baim Wong bisa dipenjara karena konten prank laporan KDRT ke polisi.
Sebelumnya heboh konten Baim Wong soal laporan KDRT. bahkan bersama istrinya, Baim Wong membuat konten prank tersebut
Terang saja konten tersebut langsung menuia kritikan. Sampai-sampai videonya dihapus.
Baca juga: 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Dikawal Ketat Polisi
Baca juga: TERUNGKAP Pembicaraan Rahasia Brigadir J dengan Kekasihnya, Vera Sempat Tak Jawab Telepon Yosua
Meski demikian, apa yang dilakukan Baim Wong dinilai tidak menghargai institusi polri.
Selain itu, Baim Wong telah menjadikan KDRT seolah-olah hal yang bisa dijadikan konten prank.
Terbaru Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai konten prank.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ami ini, peristiwa KDRT adalah peristiwa pidana dan seharusnya tidak digunakan untuk bahan bercanda.
Baca juga: Kabar Terbaru Lesti Kejora, Minta Pulang dari Rumah Sakit, Kondisi Masih Lemah Kurang Asupan Makanan
Baca juga: Buka Operasi Zebra Toba 2022, Wakapolda Sumut: Jadilah Teladan Dalam Berlalu Lintas
"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2022).
Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.
Baca juga: Kebiasaan Baim Wong, Minta Maaf Usai Bikin Konten Buruk, Kini Resmi Dilaporkan ke Polres Jaksel
Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.
"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.
Baca juga: Dokter Aniaya Bayi Tetangga Lolos dari jerat Hukum, Kasusnya Sudah Berdamai
"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
