Berita Seleb
Mentang-mentang Kaya dan Terkenal Prank KDRT Polisi, Baim dan Paula Kini Terancam Penjara
Dikenal tajir aksi pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Baim Wong bisa
TRIBUN-MEDAN.com - Dikenal tajir aksi pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Baim Wong bisa dipenjara karena konten prank laporan KDRT ke polisi.
Sebelumnya heboh konten Baim Wong soal laporan KDRT. bahkan bersama istrinya, Baim Wong membuat konten prank tersebut
Terang saja konten tersebut langsung menuia kritikan. Sampai-sampai videonya dihapus.
Baca juga: 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Dikawal Ketat Polisi
Baca juga: TERUNGKAP Pembicaraan Rahasia Brigadir J dengan Kekasihnya, Vera Sempat Tak Jawab Telepon Yosua
Meski demikian, apa yang dilakukan Baim Wong dinilai tidak menghargai institusi polri.
Selain itu, Baim Wong telah menjadikan KDRT seolah-olah hal yang bisa dijadikan konten prank.
Terbaru Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai konten prank.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ami ini, peristiwa KDRT adalah peristiwa pidana dan seharusnya tidak digunakan untuk bahan bercanda.
Baca juga: Kabar Terbaru Lesti Kejora, Minta Pulang dari Rumah Sakit, Kondisi Masih Lemah Kurang Asupan Makanan
Baca juga: Buka Operasi Zebra Toba 2022, Wakapolda Sumut: Jadilah Teladan Dalam Berlalu Lintas
"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2022).
Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.
Baca juga: Kebiasaan Baim Wong, Minta Maaf Usai Bikin Konten Buruk, Kini Resmi Dilaporkan ke Polres Jaksel
Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.
"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.
Baca juga: Dokter Aniaya Bayi Tetangga Lolos dari jerat Hukum, Kasusnya Sudah Berdamai
"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi.
Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Baca juga: Buka Operasi Zebra Toba 2022, Wakapolda Sumut: Jadilah Teladan Dalam Berlalu Lintas
Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai.
Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.
"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.
"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.
"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya.
Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula.
Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan.
Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.
"Prank ya?" ujar sang polisi.
Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
Video prank polisi di Polsek Kebayoran Lama itu langsung dihapus pada Minggu pagi usai ramai dihujat warganet.
Pada pukul 10.00 WIB, video tersebut masih bisa diakses. Beberapa saat kemudian sudah tidak bisa dibuka.
Namun, jejak digital tetap tertinggal. Video konten prank tersebut tersebar cepat di media sosial.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya bersikap arif pada setiap permasalahan.
Jangan pernah melakukan hal yang bodoh yang justru hanya akan membuat kita terjerat pada masalah berat.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Berbuntut Panjang, Baim Wong bisa Dipenjara Gara-gara Konten Prank Laporan KDRT
