Putusan Kasus Pembunuhan

PECANDU SABU Terdakwa Pembunuh Calon Pengantin Wanita Divonis Bebas Hakim PN Medan

Muskazar, terdakwa pembunuh calon pengantin wanita di Belawan divonis bebas oleh hakim PN Medan

Editor: Array A Argus
HO / TRIBUN MEDAN
Persidangan perkara pembunuhan SF dengan agenda keterangan saksi beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.

"Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU Christian Sinulingga.

Sambung JPU, sekira pukul  04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban SF (19). Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

Baca juga: Tak Masuk Akal Alasan Pengantin Wanita Ini, Batalkan Pernikahan Karena Fotografer Tak Kunjung Datang

"Selanjutnya, terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan. Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping ke kanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.

Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta. 

"Terdakwa mencekik leher korban selama 2 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar.

Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas  dan 1 pasang kerabu emas yang ada di telinga korban," ujar JPU.

Selain itu terdakwa juga mengambil handphone android milik korban.

Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang. Muskazar kemudian pergi meninggalkan terdakwa dan korban di dalam kamar. 

Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Departemen Ilmu KEdokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan Nomor: R/07/I/2021/RS. Bhayangkara tertanggal 16 Desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ismurrizal, SH, MH, Sp. F selaku dokter pada Rumah sakit Bhayangkara TK II Kota Medan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan dalam dan pemeriksaan luar terhadap korban SAHFITRIYANI diperoleh kesimpulan yaitu :

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka memar pada leher depan, dada kanan, dan anggota gerak bawah, dijumpai luka cecet pada hidung, bibir bagian dalam, rahang, leher depan dan anggota gerak atas. Dijumpai warna kemerahan pada pipi. Dijumpai bintik-bintik pendarahan pada mata, dijumpai keluarnya buih halus pada hidung, dijumpai keluarnya cairan warna kemerahan dari mulut, dijumpai warna kebiruan pada bibir dan kedua ujung-ujung jari tangan dan kaki.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai lekukan otak melebar, parit orak mendangkal, dijumpai resapan darah pada kulit leher dan pembuluh darah besar leher, dijumpai bintik -bintik pendarahan pada paru, jantung dan hati, pada pemotongan dan penekanan jaringan paru dan hati dijumpai buih halus berwarna merah kehitaman.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas karena terhalangnya udara masuk kesaluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan," jelasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved