Putusan Kasus Pembunuhan

PECANDU SABU Terdakwa Pembunuh Calon Pengantin Wanita Divonis Bebas Hakim PN Medan

Muskazar, terdakwa pembunuh calon pengantin wanita di Belawan divonis bebas oleh hakim PN Medan

Editor: Array A Argus
HO / TRIBUN MEDAN
Persidangan perkara pembunuhan SF dengan agenda keterangan saksi beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Muskazar alias Kajar, pecandu sabu yang merupakan terdakwa pembunuh calon pengantin wanita divonis bebas hakim PN Medan.

Adapun alasan Muskazar divonis bebas, karena hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menganggap bahwa terdakwa pembunuh yang juga pecandu sabu itu tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana yang didakwakan jaksa.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Calon Pengantin Wanita di Belawan, Cincin Tunangan Hilang dan Ada Bekas Dicekik

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Muskazar alias Kajar tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),"

"Menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, oleh karenanya memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim, Senin (4/10/2022).

Atas putusan ini, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Christin Sinulingga segera membebaskan Muskazar, pecandu sabu yang merupakan dalang perampokan di rumah calon pengantin wanita berinisial SF. 

Baca juga: Bengis, Dua Pecandu Sabu Rudapaksa Calon Pengantin Wanita, Lalu Cekik Korban dan Rampas Semua Harta

Meski Muskazar lolos dari jerat hukum, tapi temannya bernama Jefry alias Konyak divonis 14 tahun penjara.

Konyak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jefry alias Konyak dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim.

Menanggapi vonis bebas Muskazar, Kasi Intelijen kejari Belawan, Oppon Siregar akan mengajukan kasasi terhadap vonis Muskazar, warga Dusun II, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai itu.

Baca juga: Kisah Pembatalan Pernikahan yang Memalukan, Calon Pengantin Wanita Diseret Polisi dari Dalam Gereja

"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi. Sementara untuk terdakwa Jefry alias Konyak kami mengajukan banding. Sebab, sebelumnya kami menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing 20 tahun penjara," sebutnya. 

Diketahui, bahwa Muskazar adalah otak dari upaya pencurian yang menewaskan korban.

Sebelum mencuri, Muskazar dan temannya Jefry sempat nyabu sebelum beraksi.

Sayangnya, soal penggunaan narkoba dan perencanaan pencurian yang dilakukan Muskazar tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Muskazar

Mengutip dakwaan JPU Christian Sinulingga, bahwa perkara ini berawal pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Dilarang Beli Gaun Pernikahan Mahal oleh Tunangan, Calon Pengantin Wanita Batalkan Pernikahan

Saat itu kedua terdakwa baru saja pulang melaut dan pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengonsumsi sabu-sabu. 

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.

"Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU Christian Sinulingga.

Sambung JPU, sekira pukul  04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban SF (19). Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

Baca juga: Tak Masuk Akal Alasan Pengantin Wanita Ini, Batalkan Pernikahan Karena Fotografer Tak Kunjung Datang

"Selanjutnya, terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan. Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping ke kanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.

Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta. 

"Terdakwa mencekik leher korban selama 2 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar.

Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas  dan 1 pasang kerabu emas yang ada di telinga korban," ujar JPU.

Selain itu terdakwa juga mengambil handphone android milik korban.

Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang. Muskazar kemudian pergi meninggalkan terdakwa dan korban di dalam kamar. 

Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Departemen Ilmu KEdokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan Nomor: R/07/I/2021/RS. Bhayangkara tertanggal 16 Desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ismurrizal, SH, MH, Sp. F selaku dokter pada Rumah sakit Bhayangkara TK II Kota Medan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan dalam dan pemeriksaan luar terhadap korban SAHFITRIYANI diperoleh kesimpulan yaitu :

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka memar pada leher depan, dada kanan, dan anggota gerak bawah, dijumpai luka cecet pada hidung, bibir bagian dalam, rahang, leher depan dan anggota gerak atas. Dijumpai warna kemerahan pada pipi. Dijumpai bintik-bintik pendarahan pada mata, dijumpai keluarnya buih halus pada hidung, dijumpai keluarnya cairan warna kemerahan dari mulut, dijumpai warna kebiruan pada bibir dan kedua ujung-ujung jari tangan dan kaki.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai lekukan otak melebar, parit orak mendangkal, dijumpai resapan darah pada kulit leher dan pembuluh darah besar leher, dijumpai bintik -bintik pendarahan pada paru, jantung dan hati, pada pemotongan dan penekanan jaringan paru dan hati dijumpai buih halus berwarna merah kehitaman.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas karena terhalangnya udara masuk kesaluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan," jelasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved