News Video
Jadi Kurir Sabu, Pasangan Kekasih Asal Medan Polonia Ini Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
Maulana Irfan Nasution (20) bersama Ramahdani (36) warga Kecamatan Medan Polonia jalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Maulana Irfan Nasution (20) bersama Ramahdani (36) warga Kecamatan Medan Polonia jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10/2022).
Jaksa menghadirkan saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut pria yang mengenakan kaos warna hitam tersebut, terdakwa telah memberikan sabu kepada pihak kepolisian yang menyamar.
"Sudah sempat menyerahkan sabu dan ada yang disimpan oleh Rahmadani," katanya kepada Jaksa.
Kemudian Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menanyakan kepada terdakwa sudah berapa lama bekerja sebagai penjual sabu.
"4 hari yang mulia dengan keuntungan Rp 500 ribu yang mulia," jawab Maulana.
Ditambah keterangan dari Rahmadani, dirinya mengaku disuruh oleh Maulana untuk menyimpan sabu didalam dompetnya.
"Disuruh Irfan menyimpan di dompet pak," sebut Rahmadani.
Oloan kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa merasa bersalah dengan tindakannya.
"Bersalah yang mulia," jawab kedua terdakwa.
Dirasa cukup, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap dan saksi Haryono Suprapto (masing-masing anggota Polisi Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas terdakwa I Maulana Irfan Nasution yang memperjualbelikan Narkotika dengan sebutan Sabu di Jalan Mawar Gang Buntu, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, lalu pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira Pukul 15.00 WIB, para saksi mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa I yang sedang nongkrong di jalan umum yaitu gang tersebut.
"Kemudian saksi Sorimuda Siregar langsung menemui terdakwa I dengan menyaru sebagai pembeli, sementara saksi anggota polisi lainnya menunggu di balik salah satu rumah dengan jarak sekitar 5 meter. Beberapa saat saksi Sorimuda bertemu dengan terdakwa I dan mengatakan mau membeli Narkotika dengan sebutan sabu, kemudian terdakwa I mengambil sabu dari kantongnya dan pada saat mau memberikan sabu tersebut kepada saksi Sorimuda Siregar kemudian terdakwa I curiga dan langsung melarikan diri ke dalam rumah," kata Jaksa.
Lalu para saksi melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke dalam rumah dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil Narkotika dengan sebutan sabu dan di atas meja di ruangan tamu juga ditemukan satu bungkus plastik klip kecil Narkotika dengan sebutan sabu.
"Selanjutnya pada waktu yang bersamaaan terdakwa II Rahmadani juga berada di dalam rumah tersebut dan memegang satu buah dompet dan para saksi langsung mengamankan terdakwa II, dimana dari genggaman tangan kiri terdakwa II ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna merah yang berisikan tiga bungkus plastik klip kecil Narkotika dengan sebutan sabu, dua bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," sebut JPU.