News Video

Jadi Kurir Sabu, Pasangan Kekasih Asal Medan Polonia Ini Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Maulana Irfan Nasution (20) bersama Ramahdani (36) warga Kecamatan Medan Polonia jalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan

Editor: Fariz

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4000/NNF/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang diketahui Oleh Rizki Amalia, S.I.K dan R.Fani Miranda,ST, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti lima bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,52 gram milik terdakwa atas nama Maulana Irfan Nasution dan Ramahdani adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdafatar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang republic Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved