Berita Medan
TERGIUR Keuntungan Rp 500ribu, Pasangan Kekasih Ini Nekat Jual Sabu, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut pria yang mengenakan kaos warna hitam tersebut, terdakwa telah memberikan sabu kepada pihak kepolisian yang menyamar.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil Narkotika dengan sebutan sabu dan di atas meja di ruangan tamu juga ditemukan satu bungkus plastik klip kecil Narkotika dengan sebutan sabu.
"Selanjutnya pada waktu yang bersamaaan terdakwa II Rahmadani juga berada di dalam rumah tersebut dan memegang satu buah dompet dan para saksi langsung mengamankan terdakwa II, dimana dari genggaman tangan kiri terdakwa II ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna merah yang berisikan tiga bungkus plastik klip kecil Narkotika dengan sebutan sabu, dua bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," sebut JPU.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4000/NNF/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang diketahui Oleh Rizki Amalia, S.I.K dan R.Fani Miranda,ST, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti lima bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,52 gram milik terdakwa atas nama Maulana Irfan Nasution dan Ramahdani adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdafatar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang republic Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(cr28/tribun-medan.com)
