Berita Medan
TERGIUR Keuntungan Rp 500ribu, Pasangan Kekasih Ini Nekat Jual Sabu, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut pria yang mengenakan kaos warna hitam tersebut, terdakwa telah memberikan sabu kepada pihak kepolisian yang menyamar.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pasangan kekasih, Maulana Irfan Nasution (20) bersama Ramahdani (36) warga Kecamatan Medan Polonia jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10/2022).
Keduanya diadili karena nekat menjadi penjual sabu.
Jaksa menghadirkan saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut pria yang mengenakan kaos warna hitam tersebut, terdakwa telah memberikan sabu kepada pihak kepolisian yang menyamar.
Baca juga: PECANDU SABU Terdakwa Pembunuh Calon Pengantin Wanita Divonis Bebas Hakim PN Medan
"Sudah sempat menyerahkan sabu dan ada yang disimpan oleh Rahmadani," katanya kepada Jaksa.
Kemudian Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menanyakan kepada terdakwa sudah berapa lama bekerja sebagai penjual sabu.
"4 hari yang mulia dengan keuntungan Rp 500 ribu yang mulia," jawab Maulana.
Ditambah keterangan dari Rahmadani, dirinya mengaku disuruh oleh Maulana untuk menyimpan sabu didalam dompetnya.
"Disuruh Irfan menyimpan di dompet pak," sebut Rahmadani.
Oloan kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa merasa bersalah dengan tindakannya.
"Bersalah yang mulia," jawab kedua terdakwa.
Baca juga: Muskazar Divonis Bebas Hakim PN Medan dalam Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Belawan
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap dan saksi Haryono Suprapto (masing-masing anggota Polisi Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas terdakwa I Maulana Irfan Nasution yang memperjualbelikan narkotika dengan sebutan Sabu di Jalan Mawar Gang Buntu, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, lalu pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira Pukul 15.00 WIB, para saksi mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa I yang sedang nongkrong di jalan umum yaitu gang tersebut.
"Kemudian saksi Sorimuda Siregar langsung menemui terdakwa I dengan menyaru sebagai pembeli, sementara saksi anggota polisi lainnya menunggu di balik salah satu rumah dengan jarak sekitar 5 meter.
Beberapa saat saksi Sorimuda bertemu dengan terdakwa I dan mengatakan mau membeli Narkotika dengan sebutan sabu, kemudian terdakwa I mengambil sabu dari kantongnya dan pada saat mau memberikan sabu tersebut kepada saksi Sorimuda Siregar kemudian terdakwa I curiga dan langsung melarikan diri ke dalam rumah," kata Jaksa.
Lalu para saksi melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke dalam rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
