Berita Seleb
INILAH Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Kabag Ops Polres Malang dan Danki Brimob
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang usai laga Arema vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang usai laga Arema vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Pemerintah telah membentuk tim untuk mencari penyebab dan tersangka kerusuhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Berikuti ini daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Kerusuhan di stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu, menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
Atas kejadian di Kanjuruhan tersebut, Kapolri pun telah melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kapolri resmi menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo M. Si telah mengumumkan data para tersangka pada hari ini (7/10/2022).
Baca juga: Imbas Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Detik-detik Pelaku Curi Hp Masuk Rumah Sambil Memperlihatkan Alat Vital
Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL (Direktur Utama PT LIB)
AHL dijatuhi sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.
AHL seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Tetapi saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan syarat verifikasi tahun 2020.
2. AH (Ketua Panpel)
Tersangka berinisial AH ini terkena sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.
AH merupakan pihak pelaksana koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB.