Buronan Polda Sumut

Polda Sumut Ancam Proses Hukum Anak dan Istri Bos Judi Online

Polda Sumut ancam proses hukum anak bos judi online yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
tribun-medan.com
Rumah bos judi online Sumut (kiri). Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyita 12 aset milik pengusaha bernama Apin BK, bos Konsorsium 303 judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) nilainya mencapai Rp 42 miliar. Penyitaan berlangsung pada Kamis (6/10/2022). Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022. 

"Berhubung yang bersangkutan masih sebatas saksi jadi kita imbau untuk datang secara koperatif, supaya cepat kasusnya, tuntas masalahnya, hadapi proses hukumnya,"ucapnya.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.

Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.

Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri. Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J polisi telah menerbitkan red notice.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.

"Red Notice apin BK telah terbit," kata Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan ABK di luar negeri.

"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," ucapnya.

Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp 42 Miliar.(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved