Buronan Polda Sumut
Polda Sumut Ancam Proses Hukum Anak dan Istri Bos Judi Online
Polda Sumut ancam proses hukum anak bos judi online yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
"Berhubung yang bersangkutan masih sebatas saksi jadi kita imbau untuk datang secara koperatif, supaya cepat kasusnya, tuntas masalahnya, hadapi proses hukumnya,"ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.
Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.
Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri. Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Sementara untuk A alias J polisi telah menerbitkan red notice.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
"Red Notice apin BK telah terbit," kata Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan ABK di luar negeri.
"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," ucapnya.
Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp 42 Miliar.(Cr25/ tribun-medan.com)