Penipuan Arisan Online
Emak-emak Geruduk Polres Tanjungbalai, Laporkan Pasutri Atas Dugaan Penipuan Arisan Online
Tak tanggung-tanggung, para emak-emak itu mengaku mengalami kerugian diperkirakan totalnya mencapai Rp 2 miliar akibat dugaan penipuan arisan online.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Emak-emak menggeruduk Polres Tanjungbalai dengan membawa spanduk untuk melaporkan pemilik arisan online yang merupakan pasangan suami istri berinisial RAS dan SA, Sabtu (8/10/2022).
"Anggotanya diperkirakan ada 65 orang, Kerugian bervariasi. Kami masih berharap kalau pelaku memiliki itikat baik untuk mengembalikan uang kami. Karena kami menyetor uang ini kami setor tanpa sepengetahuan suami, jadi rumah tangga juga menjadi taruhan," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com membenarkan puluhan emak-emak tersebut telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Reskrim Polres Tanjungbalai.
"Iya, saat ini sedang kami proses dan kami selidiki," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)
Tags
Penipuan Arisan Online
Polres Tanjungbalai
Kota Tanjungbalai
pasangan suami istri (pasutri)
Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda