Penangkapan Pengedar Narkoba
Pengedar dan Pembeli tak Berkutik saat Ditangkap Ketika Transaksi Sabu
Pengedar dan pembeli sabu sama-sama ditangkap saat melakukan transaksi di Kabanjahe
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Hendak melakukan transaksi, pengedar dan pembeli sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Karo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Hendry D Tobing, pengedar dan pembeli sabu ini diringkus di Jalan Irian, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Dari informasi yang kami dapat dari masyarakat, kami langsung melakukan pengembangan," kata Henry, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Jual Beli Sabu, Kocu Ditangkap Narkoba Tanjungbalai di Rumahnya
Dari hasil pengembangan, ditangkaplah APS (34), warga Jalan Milala Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, dan JPT (29), warga Jalan Irian Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe.
Lalu, polisi pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka JPT.
Dari hasil penggeledahan, personel berhasil mendapatkan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang didapat, tiga paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat brutto 7,84 gram.
Baca juga: Sudah Berumur, Emak-emak Nekat Jadi Bandar Sabu, Barang Buktinya Sampai 60 Paket
Hendry menjelaskan, barang bukti ini ditemukan di tempat terpisah.
"Ketiga paket narkoba ini kami temukan terpisah, yakni satu paket di dalam closed kamar mandi, satu paket di dalam bungkusan kotak rokok yang ditemukan di lantai kamar mandi dan, dan satu paket lagi ditemukan di lubang pembuangan air kamar mandi," katanya.
Hendry menjelaskan, selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti lain narkotika jenis ganja.
Ganja yang disita seberat 12,18 gram, disembunyikan di saku celakanya tersangka APS.
Baca juga: Gelisah Saat Terjaring Operasi Zebra Toba, Tiga Remaja di Tanjungbalai Kedapatan Simpan Paketan Sabu
Tidak hanya itu, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,34 gram di atas meja dapur, kemudian satu paket ganja seberat 0,61 gram ditemukan di ruang tamu rumah tersangka JPT
"Dari interogasi kepada keduanya, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar mandi adalah milik APS, dan barang bukti di ruang tamu dan di dapur adalah milik JPT, yang didapatnya dari APS," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Blender Polres Tebingtinggi
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya petugas memboyong keduanya ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mns/tribun-medan.com)