Berita Seleb

Seali Syah Bungkam Usai Dengar Pengakuan Ibunda Brigadir J Plus Brigjen Hendra Pakai Rompi Kejagung

Sebelumnya Seali mengunggah surat permintaan maaf Ferdy Sambo sebagai bukti bahwa sang suami tak ambil andil dalam pembunuhan Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Seali Syah dan suaminya Brigjen Hendra Kurniawan saat masih berdinas polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Seali Syah Bungkam Usai Dengar Pengakuan Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Ditambah Lagi Sang Suam, Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Pakai Rompi Kejagung.

Saat awal-awal mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selebgram Seali Syah mengatakan Ferdy Sambo telah membuat skenario yang membuat suaminya, Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

"Aku MAU Speak up. Tapi dari pihak kuasa hukum Pak FS meminta waktu 1-2 hari untuk Pak FS sendiri yang akan menyelesaikan. Dan ini hari kedua tapi belum masih hitungah 2 x 24 jam. Jadi kita tunggu ya," tulis Seali Syah dalam unggahan Insta Stories pada Agustus lalu.

Pada keterangan selanjutnya, Seali juga membantah sang suami, Hendra Kurniawan mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi. Ia menunjukkan bukti berupa foto pada 9 Juli 2022 yang memperlihatkan Hendra tengah bermain bersama putra bungsunya.

Tak tanggung-tanggung, Seali juga mengunggah surat permintaan maaf Ferdy Sambo sebagai bukti bahwa sang suami tak ambil andil dalam pembunuhan Brigadir J.

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Seali Syah juga menyebut suaminya tak bersalah dalam pemindahan CCTV. Ia juga menyertakan surat yang disebut-sebut ditulis oleh Sambo, tertanggal 30 Agustus 2022 dan ditandatangani di atas meterai.

Seali merasa suaminya dikriminalisasi dan dijadikan 'tumbal' oleh oknum kepolisian.

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi. Mulai dari hoaks ikut mengantar jenazah, dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV," curhat Seali Syah dalam akun Instagram, Kamis (1/9/2022) lalu.

Seali Syah adalah istri dari Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra merupakan mantan Karopaminal Propam Polri, salah satu tersangka dalam kasus obstruction of justice penembakan Brigadir J.

Tersangka Obstruction of Justice di Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). (Dok.Puspenkum Kejagung)
Adapun Brigjen Hendra Kurniawan dan 6 tersangka obstruction of justice lainnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu 5 Oktober 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, di Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Dok.Puspenkum Kejagung)

Selain Hendra, para tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Kurniawan.

Sementara itu, para tersangka kasus pembunuhan berencana yang juga dilimpahkan ke Kejagung yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.

Dari para tersangka itu, ada 5 personel yang belum menjalani etik, yaitu Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Bharada Richard, dan Bripka Ricky.

Sejauh ini, ada 19 personel polisi yang diumumkan telah menjalani sidang etik. Salah satu di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dipecat.

Hasil sidang etik juga memecat sejumlah personel lain, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved