Berita Seleb

Seali Syah Bungkam Usai Dengar Pengakuan Ibunda Brigadir J Plus Brigjen Hendra Pakai Rompi Kejagung

Sebelumnya Seali mengunggah surat permintaan maaf Ferdy Sambo sebagai bukti bahwa sang suami tak ambil andil dalam pembunuhan Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Seali Syah dan suaminya Brigjen Hendra Kurniawan saat masih berdinas polisi. 

Sementara itu, sisa personel lainnya yang telah disidang etik mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi selama 1 hingga 8 tahun, penempatan khusus, pembinaan, serta kewajiban meminta maaf.

Tersangka Obstruction of Justice di Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022).
Tersangka Obstruction of Justice di Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). (Dok.Puspenkum Kejagung)

Brigjen Hendra tidak bisa lagi mengelak soal kedatangannya ke rumah duka Yosua di Jambi. Apalagi, Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua, juga membenarkan kalau Brigjen Hendra datang ke kediamannya tanpa sopan santun.

"Saya baru membuka pakaian, mereka udah masuk grombolan ke rumah secara tidak ada permisi, tidak ada kata salam kalau kita sebagai Nasrani atau assalamualaikum kalau bagi kita agama Muslim. Tidak adalah sopan santun mereka masuk ke rumah," cerita Rosti Simanjuntak di acara Rosi Kompas TV.

Rosti Simanjuntak dan Vera Simanjuntak di Rosi Kompas TV.
Rosti Simanjuntak dan Vera Simanjuntak di Rosi Kompas TV. (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Mereka langsung masuk, mereka langsung menutup gorden, pintu, jadi mereka langsung menutupi jangan ada yang pegang HP atau alat komunikasi," sambungnya.

Seali yang sebelumnya berkoar-koar membela sang suami mendadak diam dan tak lagi mengungkapkan pembelaan.

"Apa kabar nih istrinya Hendra??? Masih cuap2 ? Masih garang? Makan noh rompi dan gari!" tulis netizen akun IG @ariess.

"Tumben gak koar-koar lagi? @sealisyah,"sambung akun IG @whees.

Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan sebut suaminya korban skenario FS (Ferdy Sambo).
Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan sebut suaminya korban skenario FS (Ferdy Sambo). (instagram sealisyah)

Hingga kini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan.

Selain Hendra, Polri belum menggelar sidang etik terhadap 2 tersangka lain yaitu AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Saat dikonfirmasi terkait jadwal pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan belum mendapatkan informasi. “Belum dapat jadwalnya,” kata Nurul, Kamis (6/10/2022).

Demikian juga soal mengapa sidang etik Hendra belum digelar.

Nurul mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan KKEP. "Untuk alasannya, itu ranahnya KKEP," ujar dia.

Menurut Nurul, hingga saat ini Polri masih melakukan sidang etik terhadap para personel yang diduga melanggar etik terkait kasus Brigadir J.

"Untuk sidang etik tetap berjalan paralel," kata Nurul Azizah.

Namun, Nurul tidak mendapatkan informasi terkait siapa saja personel yang disidang tersebut.

“Jika memang diinformasikan ke kami pasti kami akan share ke media,” ucap dia.

Baca juga: Awalnya Seali Syah Koar-koar, Kini Bungkam saat Brigjen Hendra Kurniawan Pakai Rompi Kejaksaan

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved