Berita Medan
UPDATE Kasus 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Rampok Warga, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 3 oknum polisi Polrestabes Medan dan satu warga sipil, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring.
Ketiga personel kepolisian tersebut berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H dan satu warga sipil berinisial N.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
"Untuk para pelaku ini telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini adalah anggota polri," kata Valentino kepada Tribun-medan, Minggu (9/10/2022).
Ia berjanji, untuk ketiga anak buahnya yang melanggar ini nantinya juga akan dilakukan tindakan tegas.
"Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH," sebutnya.
"Saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, dan selanjutnya kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut," tambahnya.
Baca juga: TERBONGKAR Tragedi Kanjuruhan Diduga Didesain Oknum Hingga Tewaskan Ratusan Suporter!
Dikatakan, Valentino pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya juga akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.
"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," bebernya.
Baca juga: INISIAL 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Dilaporkan ke Propam Polda, Ini Kasus yang Ditangani
Selain itu, ditegaskan Valentino pihaknya juga akan mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut.
"Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap," tuturnya.
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya pa4a pelaku ini dikenakan pasal 363 Jo 53, dan pasal 368 Jo 53 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Valentino-Alfa-Tatareda-saat-menyampaikan-perkembangan.jpg)