Sengketa Bumi Perkemahan
Masyarakat Desa Bandar Baru Diultimatum Segera Pindah, DPRD Deliserdang Bakal Panggil Pemprov
DPRD Deliserdang berencana memanggil Pemprov Sumut terkait ultimatum kepada warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Masyarakat yang bermukim di Bumi Perkemahan Sibolangit, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang diultimatum agar segera angkat kaki dari lokasi.
Namun, permintaan pindah dari Bumi Perkemahan Sibolangit ditentang warga.
Warga mengatakan, mereka sudah puluhan tahun tinggal dan mendirikan rumah di Bumi Perkemahan Sibolangit.
Sehingga, permintaan dari Pemprov Sumut itu sempat mendapat penentangan dari masyarakat.
Baca juga: Warga Bandar Baru Sibolangit Gelar Demo setelah Satpol PP Tempel Surat Pengosongan Rumah
Atas hal itu, warga kemudian mengadu ke DPRD Deliserdang.
Masyarakat yang mengadu ke DPRD Deliserdang itu mengatasnamakan Masyarakat Tani Berjuang Bersama (MTBB).
Mereka adalah kelompok masyarakat yang selama ini tinggal di area Bumi Perkemahan Sibolangit, yang menurut Pemprov Sumut lahan yang kini didiami masyarakat adalah asetnya.
Diketahui, bahwa pengaduan dimasukkan masyarakat karena ratusan warga di tempat tersebut sudah menerima surat peringatan pertama dari Tim Terpadu Penertiban Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit yang ditandatangani oleh Ketuanya, Arief Setrinugroho.
Baca juga: Warga Bumi Perkemahan Sibolangit Gelar Unjuk Rasa, Minta Pemkab Deliserdang Kembalikan Tanah Mereka
Sekretaris Komisi I DPRD Deliserdang, Rakhmadsyah menyebut pengaduan ini akan segera ditindaklanjuti.
Rencananya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar digelar pada 20 Oktober mendatang.
Ada kemungkinan nanti lintas komisi juga akan ikut dalam RDP tersebut.
"Benar pengaduan dari kelompok masyarakat juga sudah masuk ke Komisi I dan saya yang menerima langsung tadi. Kita akan undang pihak-pihak terkait nanti mulai dari masyarakat hingga Pemprov Sumut,"
"Kita harapkan masyarakat juga saat ini untuk tetap bisa menjaga ketertiban dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena kita jadwalkan RDP nya tanggal 20 Oktober ini," kata Rakhmadsyah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Rumah Tahfiz Quran di Sibolangit Didemo, Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Aktor Dibelakangnya
Perwakilan masyarakat Fahmi mengatakan mereka sangat keberatan atas adanya surat peringatan dari tim terpadu yang dibentuk Pemprov Sumut.
Disebut tidak ada hak dari Pemprov mengusir warga apalagi disuruh mengosongkan lahan selambat-lambatnya tanggal 18 Oktober.