Berita Seleb

Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Laporan KDRT Lesti Kejora

Digiring polisi sembari menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Billar mengatakan bahwa Lesti akan mencabut laporannya.

Instagram
Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Laporan KDRT Lesti Kejora 

Tampak juga kehadiran Lesti Kejora, saat kepolisian sedang melangsungkan konferensi pers dan menjelaskan update dari kasus KDRT tersebut.

Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditahan karena Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Ekspresinya Disorot

Namun Lesti Kejora langsung menuju ke lantai dua Polres Jakarta Selatan saat konferensi pers berlangsung.

Lesti Kejora juga tidak bisa ditemui oleh awak media untuk dimintai keterangan.

Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ujar Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

“Rizky Billar sudah dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka dan akan ditahan mulai dari hari ini hingga dua puluh hari kedepan,” sambungnya.

Baca juga: Redmi A1 bakal Meluncur di Indonesia 28 Oktober 2022, Smartphone Xiaomi Tanpa MIUI

Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara.

Pengacara Ajukan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tak Ditahan

Pemain sinetron Rizky Billar mengajukan surat permohonan supaya tidak ditahan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Surat permohonan tersebut disampaikan Rizky Billar ke penyidik melalui Hotma Sitompul, pengacaranya.

"Kami ajukan surat permohonan supaya (Rizky Billar) tidak ditahan, bukan surat penangguhan penahanan," kata Hotma Sitompul.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam.

Menurut Hotma Sitompul, suami Lesti Kejora itu tidak harus ditahan meski menyandang status tersangka KDRT.

"Ancaman hukuman boleh saja, tapi sebagai pengacara, saya harus membela klien saya, salah satunya dengan mengajukan surat-surat permohonan yang sesuai dengan aturan hukum," ujar Hotma Sitompul.

Pihak Rizky Billar juga meminta agar Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa berdamai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved