Brigadir J Ditembak Mati

Terjawab Putri Hadir atau Tidak di Persidangan 17 Oktober Nanti, Pengacara Singgung Soal Mental

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi menjadi tanda tanya sebab istri Ferdy Sambo ini kerap mengaku sakit. Bahkan, Putri sering tak menjalani pemeriksaa

Tribunnews dan Grid.ID / Menda Clara Florencia
Penampilan Putri Candrawathi dinilai berubah drastis saat pakai baju tahanan, kok bisa? 

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensio pers jelang sidang. 

Konferensi pers ini digelar pada Rabu (12/10/2022) sore. Diketahui, Ferdy Sambo Cs bakal duduk di bangku pesakitan mulai Senin (17/10/2022) nanti. 

Kini para pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan pembelaan sebelum diungkap detail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti. 

Dimulai dari pernyataan Arman Hanis, pengacara yang sejak awal mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arman meminta jaksa untuk melengkapi berkas dakwaan kliennya antara lain hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli.

Ia berharap kekurangan dalam berkas dakwaan kliennya dilengkapi sebelum persidangan.

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”

Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim,” ucap Arman Hanis.

“Sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan.”

Febri Diansyah, turut menambahi pernyataan Arman Hanis terkait kasus yang dihadapi kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia memulai dengan adanya Justice Collaborator (JC) dalam perkara kliennya. Menurutnya, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.

Juctice Collaborator diperkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.

Atas dasar itu, Febri menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved