Irjen Teddy Ditangkap
AKHIRNYA Irjen Teddy Resmi Ditetapkan Tersangka Pengedar Narkoba, Jual 1,7 Kg Sabu, Sisa 3,3 Kg Lagi
Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditahan setelah diciduk terlibat kasus narkoba.
TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditahan setelah diciduk terlibat kasus narkoba.
Irjen Teddy ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengedar narkoba. Irjen Teddy sebagai muara terakhir peredaran narkoba itu.
Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa sabu 5 kilogram tersebut berasal dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Saat terungkap, sisa sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 3,3 kilogram.
Menurut Kombes Mukti Juharsa sabu seberat 1,7 kilogram telah dijual komplotan pengedar narkoba tersebut di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.
"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," katanya
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Link Nonton Drakor Gaus Electronics Episode 1-4, Drama On Going Bergenre Komedi
Baca juga: Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu Terima Audensi PGI Pakpak Bharat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-merupakan-polisi-terkaya-di-Indonesia.jpg)