Pengadilan Jaksel Imbau Warga Tak Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs, Ungkap Alasannya

Masyarakat sedang menanti proses hukum Ferdy Sambo di persidangan. Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun-Medan.com
Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dikenakan Pasal 340 KUHP: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 380 KUHP 

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini.
 
 
(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakarta Selatan Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung Saat Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved