Pengadilan Jaksel Imbau Warga Tak Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs, Ungkap Alasannya
Masyarakat sedang menanti proses hukum Ferdy Sambo di persidangan. Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah
Editor:
Dedy Kurniawan
Kolase Tribun-Medan.com
Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dikenakan Pasal 340 KUHP: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 380 KUHP
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakarta Selatan Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung Saat Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dkk-di-Kasus-Brigadir-J.jpg)