Pengadilan Jaksel Imbau Warga Tak Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs, Ungkap Alasannya
Masyarakat sedang menanti proses hukum Ferdy Sambo di persidangan. Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah
TRIBUN-MEDAN.com - Masyarakat sedang menanti proses hukum Ferdy Sambo di persidangan.
Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo rencana digelar perdana, Senin (17/10/2022).
Dengan bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir J di pengadilan, artinya tahapan pembuktian atas tindakan Ferdy Sambo Cs akan segera berproses.
Baca juga: BOS Besar Judi Apin BK Langsung Pakai Baju Tahanan, Tiba di Cengkareng Langsung Bareskrim
Baca juga: AKHIRNYA, Lesty Kejora Tanggapi Kekecewaan Fans Usai Cabut Laporan : Doai Gak Ada Rujuk-rujuk
Sebagaimana diketahui, persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, mengingat kasus tewasnya Brigadir J telah lama menyita perhatian publik, pihak PN Jakarta Selatan meminta adanya pengertian dari masyarakat luas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau kepada masyarakat, untuk sedianya tidak hadir langsung menyaksikan persidangan.
Hal itu didasari karena adanya keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang.
Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan kata dia, akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses siapapun dengan layanan streaming.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: TERBARU, Rizky Billar Lolos Dari Hukuman Penjara, Penangguhan Diterima Polisi, Cuma Wajib Lapor
Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.
Baca juga: TERBARU, Rizky Billar Lolos Dari Hukuman Penjara, Penangguhan Diterima Polisi, Cuma Wajib Lapor
Baca juga: TERUNGKAP Jenis Sabu yang Diedarkan Jenderal Teddy Minahasa, Dijual 1,7 Kg di Kampung Bahari
Karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.
"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucap Djuyamto.
Penerapan itu juga kata dia, berlaku untuk seluruh awak media yang meliput persidangan tersebut.
Bagi media online, nantinya pihak PN Jakarta Selatan akan memberikan waktu beberapa menit untuk mengambil suasana di dalam ruang sidang.
Setelahnya, PN Jakarta Selatan akan meminta awak media untuk keluar dari ruang sidang dan mengikuti proses persidangan melalui tayangan monitor yang disediakan oleh pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dkk-di-Kasus-Brigadir-J.jpg)